Kivlan Zen Laporkan 3 Polisi ke Propam, Salah Satunya Kadiv Humas Polri

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan tiga anggota Kepolisian RI itu atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang

Editor: Faisal Zamzami
tribunnews
Kivlan Zein 

SERAMBINEWS.COM - Kabar terbaru kasus yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, kini masih terus bergulir

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan tiga anggota Kepolisian RI itu atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang

Ketiganya yaitu:

1. Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, 

2. Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi,

3. dan Kompol Pratomo Widodo.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menilai bahwa ketiganya telah menyiarkan berita bohong terkait peran kliennya dalam kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

 
"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api, kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi enggak boleh begitu dong," ujar Tonin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2019) malam.

Dalam surat tanda terima pengaduan yang diterima Kompas.com dari Tonin, pelaporan diajukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa.

Surat penerimaan pengaduan itu bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.

Pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus tersebut.

Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Salah satu rekaman yang diputar yakni pengakuan tersangka Tajudin.

Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara itu, Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved