Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Pimpinan Pesantren dan Guru Ngaji di Lhokseumawe Ditangkap 

Setelah mendapatkan laporan itu, maka polisi langsung melakukan pengembangan, sehingga terindikasi ada sekitar 15 santri yang diduga menjadi korban.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Serambi
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambamg, Kamis (11/7/2019) memberi keterangan pers terkait dugaan pelecehan seksual sesama jenis dengan tersangkanya oknum pimpinan pesantren dan guru ngaji pada sebuah pesantren di Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pimpinan Pesantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe serta seorang guru ngaji pesantren (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap para santri berumur 13- 14 tahun.

Pimpinan pesantren itu berumur sekitar 45 tahun dan sang guru berumur sekitar 26 tahun. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, dalam konfrensi pers, Kamis (11/7/2019), menyebutkan sekitar dua pekan lalu, pihaknya menerima laporan dari seorang wali murid terkait dugaan pelecehan seksual dialami anaknya.

Baca: Viral! Buaya Nongkrong di Atap Rumah Warga Malang, Ini Faktanya: Kronologi hingga Misteri Pemiliknya

Setelah mendapatkan laporan tersebut, maka polisi langsung melakukan pengembangan, sehingga terindikasi ada sekitar 15 santri yang diduga menjadi korban.

Selanjutnya, polisi mulai memeriksa sejumlah saksi, baik dari keluarga korban, korban, maupun saksi yang mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca: BREAKING NEWS - Avanza, HRV, dan Labi-Labi Tabrakan di Seulimuem, Seorang Sopir Terjepit

"Sehingga kita pun menetapkan oknum pimpinan pesantren dan guru ngaji di pesantren tersebut sebagai tersangka." kata Kapolres Lhokseumawe, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Kapolres menyebutkan dari 15 santri yang terindikasi menjadi korban, hingga kini pihaknya sudah selesai memeriksa  korban, sehingga dari keterangan korban diperoleh informasi kejadian tersebut mulai September 2018 dan terus  berulang.

Rincian dugaan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan pasantren itu terhadap kelima korban yang sudah dimintai keterangan tersebut, mengaku ada yang tiga kali, lima kali, dan bahkan ada yang sampai tujuh kali.

Baca: RSUD-YA Tapaktuan Sukses Lakukan Operasi Bedah Tumor Otak

Sedangkan rincian dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru ngaji hanya untuk seorang santri dari lima santri yang sudah dimintai keterangan, yakni sebanyak dua kali.

"Untuk kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," pungkas AKBP Ari Lasta Irawan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved