Habiskan Anggaran Rp 9,3 Miliar, Bandara Kota Langsa tak Bisa Digunakan
Bandara perintis yang berada di kawasan industri Kota Langsa ternyata tidak bisa digunakan meskipun sudah dibangun dengan anggaran mencapai Rp 9,3 M
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Habiskan Anggaran Rp 9,3 Miliar, Bandara Kota Langsa tak Bisa Digunakan
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Bandara perintis yang berada di kawasan industri Kota Langsa ternyata tidak bisa digunakan meskipun sudah dibangun dengan anggaran mencapai Rp 9,3 miliar pada tahun anggaran 2018. Tim Pansus VII DPRA menemukan pembangunan runway (landasan pacu) airstrip bandara tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pansus, Nurzahri kepada Serambinews.com, Rabu (10/7/2019) setelah turun ke lapangan. Dalam peninjauan itu turut serta Wakil Ketua dan Sekretaris Tim, Asrizal H Asnawi dan Zulfikar Lindan, serta anggota tim, Rusli, Jamaluddin T Muku, dan Wan Iskandar.
“Hasil pengecekan di lapangan oleh Pansus VII menemukan ternyata landasan pacu tersebut tidak dapat digunakan untuk pendaratan pesawat udara karena tidak memenuhi aspek keselamatan penerbangan,” kata Nurzahri.
Dari pengamatan lapangan, lanjut Nurzahri, kondisi landasan tersebut bergelombang dan banyak terdapat genangan air yang pasti akan membuat slip roda pesawat apabila mendarat di sana.
“Sehingga Pansus VII berkesimpulan negara telah dirugikan sebesar Rp 9,3 miliar lebih karena proyek tersebut tidak dapat difungsikan,” tegas anggota DPRA dari Partai Aceh ini.
Bandara untuk Irwandi
Dalam kesempatan itu, Nurzahri juga menjelaskan bahwa proyek tersebut awalnya dibangun untuk pendaratan pesawat terbang Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf jenis shark Aero “Hanakaru Hokagata” yang kini sedang rusak dan diperbaiki di Slovakia.
“Bandara tersebut awalnya menggunakan anggaran APBK Kota Langsa yang juga diduga bermasalah karena dikerjakan mendahului anggaran agar bisa digunakan oleh Irwandi Yusuf untuk kepentingan pelantikan Wali Kota Langsa,” ujar dia.
Selanjutnya pembangunan bandara perintis tersebut di ambil alih oleh Dishub Aceh dengan alokasi anggaran Rp 8,5 miliar pada 2018.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Eka Jaya Lestari dengan nomor kontrak 13/KPA-BIDPEN/LGS/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 dan nilai kontrak sebesar Rp 8.536.000.000.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan itu, sebut Nurzahri, selama 175 hari yang dimulai sejak 10 Juli sampai dengan 31 Desember 2018.
“Dalam pelaksanaan kontrak diaddendum satu kali yaitu addendum nomor 18/ADD/KPA-BIDPEN/LGS/IX/2018 tanggal 13 September 2018 yang merubah nilai kontrak menjadi Rp 9.315.500.000,” ungkap dia.
Baca: Kuras Dana Rp 2,3 M, Pansus DPRA Temukan Proyek Gedung Rawat Inap Jiwa RSU Sigli Bermasalah
Baca: Wakil Bupati Kunjungi Stan Aceh Besar di Arena PIPMG
Baca: Guru Honorer Subulussalam Mengadukan Nasibnya, Minta Penambahan Kuota Kontrak
Menurut Nurzahri, proyek tersebut diselesaikan pada tanggal 20 Desember 2018 berdasarkan dokumen nomor 04.A/BAST-BIDPEN-PPHP/XII/ 2018. Meskipun telah selesai 100 persen, ternyata setelah dilakukan audit chek fisik di lapangan oleh BPK RI Perwakilan Aceh ditemukan pengerjaan proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen.