Kunjungi BPMA, Pansus DPRK Aceh Utara Bahas Seputar Potensi Migas
Tim Pansus Migas DPRK Aceh Utara melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh, Senin (15/7/2019).
Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Pansus Migas DPRK Aceh Utara melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh, Senin (15/7/2019).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menggali informasi terkait perpanjangan Wilayah Kerja (WK) Blok B yang berlokasi di Aceh Utara.
Dalam pertemuan itu, Pansus Migas DPRK Aceh Utara membahas sejumlah hal terkait potensi migas di Aceh Utara dan prospeknya ke depan.
Ketua Tim Pansus Migas DPRK Aceh Utara Tgk Djunaidi bersama rombongan disambut oleh Plt Kepala BPMA, Azhari Idris bersama Deputi Dukungan Bisnis Muhammad Najib dan sejumlah anggota divisi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Tgk Junaidi memaparkan terkait kondisi kesejahteraan masyarakat Aceh Utara saat ini.
“Untuk fakta di lapangan, saat ini Aceh Utara merupakan daerah termiskin di Aceh. Padahal merupakan salah satu daerah penghasil migas,”sebutnya.
Baca: Plt Gubernur Aceh Apresiasi Kinerja BPMA Kawal POD Peusangan B
Baca: Rancang Qanun Energi, BPMA Sarankan Pemanfaatan Gas Alam Diprioritaskan untuk Aceh
Baca: Anggota DPRA Bertemu Kepala BPMA Bahas Bau Gas di Lingkar Tambang Medco
Untuk itu, pihaknya ingin menanyakan lebih lanjut mengenai pengelolaan hingga potensi terkait migas yang nantinya diharapkan bisa memberikan keuntungan bagi daerah Aceh Utara.
Hal ini Khususnya terkait pelibatan perusahaan daerah Aceh Utara dalam pengelolaan WK Blok B.
“Perusahaan daerah Aceh Utara tentunya dapat terlibat dalam Participating Interest (PI) WK Blok B. Saat ini pemerintah Aceh mengusulkan PI sedikitnya sebesar 20 persen. Untuk operator WK Blok B ini sedang dalam proses negoisasi dengan Pemerintah untuk perpanjangan selama 20 tahun ke depan,” jelas Azhari Idris, Plt Kepala BPMA.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Tim Pansus Migas juga mempertanyakan terkait bagi hasil migas bagi daerah. Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Program dan Penganggaran BPMA, Afrul Wahyuni menyebutkan bahwa terkait pembagian dana bagi hasil migas alur awalnya masuk ke kas negara. “Saat ini Aceh mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH),” jelas Afrul.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa diperlukan keaktifan pihak pemerintah kabupaten Aceh Utara untuk menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat dan provinsi sehingga dana bagi hasil bisa memberi manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan BPMA, Nasri pun menambahkan agar pihak Pemerintah Kabupaten Aceh utara bisa berkomunikasi dengan pihak Dirjen Perimbangan Keuangan terkait pembagian dana bagi hasil.
Menanggapi hal ini, Tgk Junaidi mengucapkan terima kasih kepada pihak BPMA yang sangat terbuka untuk kesempatan diskusi terkait hal tersebut.
“Kami pihak pansus DPRK usai pertemuan ini akan menyampaikan poin hasil kunjungan kerja kepada pihak legislatif. Ke depannya, kami pun berharap pemerintah Aceh dapat berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk melaksanakan hal-hal yang belum dikerjakan terkait migas ini,”jelasnya.