Korban Kecelakaan Lalu Lintas Harus Miliki Surat Diterbitkan Polisi Saat Berobat Dengan BPJS

saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui tentang persyaratan mutlak tentang surat diterbitkan polisi

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Waka Polres Pidie, Kompol Iskandar SE Ak, menggelar konferensi pers di Mapolres Pidie, Selasa (16/7/2019). 

Korban Laka Harus Miliki Surat Diterbikan Polisi Saat Berobat Dengan BPJS

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Korban yang mengalami kecelakaan lalulintas harus memiliki surat yang diterbitkan Unit Laka Satlantas Polres Pidie, jika berobat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Jika warga tidak miliki surat laka yang diterbitkan polisi, maka korban laka tidak bisa dilayani BPJS.

Persyaratan tersebut telah diberlakukan BPJS pada Januari 2019.

Baca: Terkait Capaian Dua Tahun Pemerintah Aceh, Effendi Hasan: Jangan Hanya Pencitraan

"Surat laka yang dikeluarkan polisi merupakan syarat mutlak yang harus dilengkapi. Kalau tidak, BPJS tidak mau menjalani," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Waka Polres, Kompol Iskandar SE Ak, kepada Serambinews.com, Selasa (16/7/2019)

Ia menjelaskan, saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui tentang persyaratan mutlak tentang surat diterbitkan polisi.

Sehingga, kata Waka Polres Pidie, hingga kini masih banyak warga yang belum melaporkan kepada saat terjadi insiden kecelakaan.

Justru warga melaporkan insiden tersebut satu minggu setelah kejadian.

Baca: Rp 2 Triliun Anggaran Aceh Tak Bisa Dipakai Tahun Ini, Ini Penyebabnya

Penyebabnya, kata Kompol Iskandar, kurangnya sosialisasi dari BPJS .

"Biasanya satu minggu setelah kenadian laka baru dilaporkan ke polisi, sehingga anggota kita susah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) karena TKP telah kabur," jelasnya.

Dikatakan, persyaratan untuk membuat surat laka pada polisi.

Yakni, pelaporan melengkapi barang-bukti (BB) antara lain STNK, SIM, BPKB dan kendaraan.

"Persyaratan itu kita onlinekan ke Mabes Polri," jelas Kompol Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Selasa (16/7/2019). (*)

Baca: Ada Gerhana Bulan Parsial Dini Hari Ini, Warga Aceh Dapat Saksikan Selama Tiga Jam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved