42 Unit Rumah Gempa Pijay Jadi Sampel Audit Inspektorat, Ini Batas Waktu untuk Pokmas Memperbaiki
Sebagaimana diketahui, bencana gempa di Kabupaten Pijay pada 7 Desember 2016 lalu menyebabkan sebanyak 2.199 rumah rusak berat dan 2.799 rusak sedang
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sedikitnya 42 unit rumah bantuan gempa yang belum rampung berdasarkan laporan warga menjadi sampel audit pihak Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya (Pijay).
Pihak Inspektorat memberi limit waktu selama satu bulan kepada Pokmas untuk segera memperbaiki sebelum dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, bencana gempa di Kabupaten Pijay pada 7 Desember 2016 lalu menyebabkan sebanyak 2.199 rumah rusak berat dan 2.799 rusak sedang.
Kepala Inspektorat Pijay, Jamian MPd kepada Serambinews.com, Rabu (17/7/2019) mengatakan, jumlah sampel yang dikunjungi oleh tim audit sebanyak 42 unit rumah rusak berat dari 143 Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari delapan kecamatan.
"Dari hasil temuan rumah yang belum rampung secara sempurna sebagaimana ketentuan spesifikasi maka pihak Inspektorat memberi limit waktu dalam selama satu bulan harus dirampungkan kembali sesuai dengan ketentuan dari badget anggaran yaitu Rp 95 juta, " jelasnya.
Baca: DRKA dan Disdukcapil Aceh Jaya Buka Layanan Rekam Cetak Adminduk di Bintah, Aceh Jaya
Baca: Daftar Lengkap Harga dan Spesifikasi Vivo S1, Realme X, Samsung Galaxy A80 dan Xiaomi Black Shark
Baca: Daftar Lengkap Harga dan Spesifikasi Vivo S1, Realme X, Samsung Galaxy A80 dan Xiaomi Black Shark
Atas persoalan rumah korban gempa yang dikeluhkan warga itu, maka Inspektorat berkewajiban turun ke lapangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah yang dikelola oleh Pokmas dengan mencocokkan realisasi volume dengan kemajuan pelaksanaan pembangunan.(*)