Jaksa Rampungkan Pemeriksaan Tahap Satu Dugaan Korupsi PDKS yang Melibatkan Mantan Bupati Darmili
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, baru dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh merampungkan pemeriksaan tahap pertama kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.
Berkas kasus yang menyeret mantan bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 yang kini menjabat anggota DPRK setempat itu saat ini sedang dalam penilaian jaksa peneliti.
Baca: Sudah Dua Hari di Mekkah, JCH Aceh Kloter 1 Sudah Laksanakan Umrah Wajib
Baca: Mengapa Nunung Tak Terlihat Seperti Pemakai Narkoba? Begini Caranya Kelabui Keluarga
Baca: Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Ulee Madon, Polisi Jaga Ketat TKP
"Berkas sudah sama jaksa peneliti untuk melakukan penelitian berkas guna mengambil sikap P21," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (23/7/2019).
Munawal menyatakan jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, baru dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. (*)