Selebriti
Belum Lama Menghirup Udara Bebas, Kriss Hatta Kembali Ditangkap karena Kasus Penganiayaan
Dugaan penganiayaan hingga kabar ditangkapnya Kriss Hatta dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
SERAMBINEWS.COM - Belum lama menghirup udara bebas, artis peran Kriss Hatta kembali ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.
Dugaan penganiayaan hingga kabar ditangkapnya Kriss Hatta dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Menurutnya, saat ini Kriss Hatta tengah diperiksa atas kasus penganiayaan yang menjeratnya.
"Iya benar, sedang diperiksa (terkait kasus penganiayaan)," terang Argo, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Rabu (24/7/2019).
Kendati demikian, Argo masih belu menjelaskan duduk perkara atas kasus yang membuat Kriss Hatta kembali ditangkap ini.
Baca: Jual Padi IF8, Polda Aceh Tahan Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Tgk Munirwan
Baca: Mitos Mata Kedutan, Benarkah Pertanda Akan Segera Bertemu Jodoh? Simak Penjelasannya
Argo juga masih enggan menjelaskan korban penganiayaan Kris Hatta, seorang pria berinisal A.
"Nanti jam 13.00, saya akan doorstop, saya akan jelaskan lebih lanjut," tandasnya lagi.

Kriss Hatta Ditangkap Lagi (Instagram @hvkhildavitriakhan/ Wartakota/Luthfi Khairul Fikri)
Seperti diketahui, ini bukan kali pertama Kriss Hatta terlibat dalam kasus hukum yang membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kriss Hatta juga ditahan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kala itu, Kriss dilaporkan oleh mantan istri sirinya, Hilda Vitria.
Namun, setelah menjalani beberapa kali sidang, Kriss Hatta dibebaskan.
Ia divonis bebas, setelah majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan yang tidak menunjukkan Kriss Hatta bersalah atas dakwaan jaksa.
Baca: Kisah 7 Bocah Patungan Untuk Beli Sapi Qurban Pada Idul Adha 2019, Nabung Rp 10 Ribu Per Hari
Tak ingin menyimpan rasa dendamnya, Kriss Hatta justru merasa bersyukur bisa merasakan bagaimana dinginnya berada di balik jeruji besi.
Kriss Hatta kini bisa bernapas lega usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.