Dana Bansos yang Belum Cair Diselesaikan dengan APBA-P
Sebagian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
* Agar Aman dari Jerat Hukum
BANDA ACEH - Sebagian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) murni 2019 yang sampai kini belum ada realisasinya, akan diselesaikan dalam APBA Perubahan (APBA-P) 2019.
Hal itu dikatakan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Aceh, dr Taqwallah MKes dalam konferensi pers terkait realisasi dana hibah dan bansos Pemerintah Aceh 2019 di Ruang Aula Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (24/7).
Konferensi pers itu juga dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Bustami Hamzah; Kepala Bappeda Aceh, Azhari Hasan; Inspektorat Aceh, Zulkifli; Kepala Dinas Pendidikan Dayah Usamah El-Madni; Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrijal J Prang; Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmad Raden; dan dua Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata dan Saifullah Abdulgani.
Dalam kesempatan itu, Taqwallah juga menyebutkan bahwa jumlah dana hibah dan bansos dalam APBA murni 2019 itu hanya Rp 1,8 triliun, bukan Rp 2 triliun sebagaimana sering disebutkan Anggota DPRA, Kautsar Muhammad Yus dan dikutip media.
Dari jumlah itu, kata Taqwallah, sekitar Rp 695,3 miliar telah dicairkan, di samping ada juga yang sedang dalam proses pencairan. “Sedangkan sisanya 1,244 triliun ruipiah yang persyaratan dokumennya belum lengkap, akan diusul kembali dalam RAPBA Perubahan 2019. Sedangkan pencairannya sebelum akhir tahun ini, “ kata Taqwallah.
Menurut Rahmad Raden, Kepala Biro Humas dan Protokol Aceh, konferensi pers itu dgelar sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media tentang dana hibah dan bansos Aceh tahun 2019 yang disebutkan senilai Rp 2 triliun dan dikawatirkan oleh seoang anggota DPRA tidak akan terealisasi sampai akhir tahun 2019 nanti.
Untuk menjawab kekhawatiran itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Aceh mempersilakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah, untuk menjelaskannya. Menurut Bustami, Pemerintah Aceh terus bekerja keras untuk merealisasikan anggaran APBA 2019 senilai Rp 17,1 triliun itu secara optimal, termasuk dana hibah dan bansos.
Ia menyebutkan, jumlah dana hibah dan bansos yang sudah tersalur dan sedang dalam tahap percairan ada sekitar Rp 695,3 miliar dari pagunya Rp 1,8 triliun. Dana sebesar itu tersebar di daftar pelaksanaan anggaran (DPA) 18 SKPA. Di antaranya pada Dinas Perkim Rp 970 miliar, Dinas Pendidikan Dayah Rp 481 miliar, Dinas Pengairan Rp 128 miliar, Dispora Rp 39 miliar, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp 17,8 miliar, dan Dinas PUPR Rp 15 miliar. Sebagian dari dana hibah dan bansos itu SK penyalurannya sudah diteken Plt Gubernur Aceh.
Bustami menambahkan, dari pagu dana hibah dan bansos Rp 1,8 triliun itu, sekitar Rp 1,244 triliun belum bisa dieksekusi oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), karena persyaratannya belum lengkap, sehingga belum bisa diusul kepada gubernur untuk diterbitkan SK penyalurannya.
Kepala Bappeda Aceh, Azhari Hasan menambahkan bahwa pada saat diusulkan dalam pembahasan bersama dokumen KUA dan PPAS antara anggota dengan mitra kerja SKPA-nya, usulan itu sudah disepakati dan diteken bersama, kemudian dimasukkan dalam e-budgeting. Tapi pada saat pihak SKPA hendak mengeksekusinya, dokumen hibah dan bansos tersebut belum lengkap, maka perlu dilengkapi lebih dulu.
Plh Sekda Aceh, Taqwallah mengatakan, dana hibah dan bansos yang belum bisa dicairkan itu, dicarikan solusinya sesuai aturan yang berlaku untuk bisa dieksekusi. “Dana hibah dan bansos belum bisa dicairkan, karena persyaratannya belum lengkap. Kita minta pihak SKPA untuk melengkapinya terlebih dulu. Kemudian, kembali direkap dan dimasukkan ke dalam e-budgeting untuk dimasukkan ke dalam usulan RAPBA Perubahan 2019. “Eksekutif dan legislatif harus kerja keras kembali agar RAPBA P 2019 itu, bisa secepatnya disahkan,” kata Taqwallah.
Wajib Dieksekusi
Sementata itu, Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee, mengatakan, semua anggaran dan program yang telah diqanunkan atau sudah menjadi Qanun APBA, wajib dieksekusi oleh eksekutif. Jika tidak, maka ini sebuah pelanggaran regulasi atau aturan.
“Setiap aturan yang sudah lahir, baik itu undang-undang atau pun qanun, itu tidak lagi memandang proses, prosesnya itu sudah terlewati tahapannya. Semua itu wajib dieksekusi,” kata Azhari Cagee, di Banda Aceh, Rabu (24/7).
Pernyataan Azhari Cagee tersebut menanggapi persoalan tak bisa dicairkannya dana hibah karena disebut-sebut sejumlah program yang dibiayai dengan anggaran Rp 2 trilun dalam APBA 2019 itu tak bisa dicairkan tahun ini, karena kabarnya tidak masuk dalam e-planning TAPA.