Gerakan Kumpul KTP Sebagai Penjamin atas Penangguhan Penahanan Tgk Munirwan Muncul

Dalam dua hari ini, kasus pemidanaan Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara Tgk Munirwan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/IST
Polda Aceh menahan Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan. 

Gerakan Kumpul KTP Sebagai Penjamin atas Penangguhan Penahanan Tgk Munirwan Muncul  

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dalam dua hari ini, kasus pemidanaan Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara Tgk Munirwan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, A Hanan SP MM ke Polda Aceh menjadi pembicaraan hangat di media sosial.

Berbagai dukungan terhadap sang keuchik pun bermunculan. Mulai dengan membuat tagar #SaveTgkMunirwan hingga penggalangan KTP sebagai penjamin atas penangguhan penahanan Tgk Munirwan yang saat ini sedang mendekam di sel Mapolda.

Adalah Tim Kuasa Hukum Tgk Munirwan dari Koalisi NGO HAM Aceh yang menginisiasi gagasan tersebut setelah upaya penangguhan yang dilakukan pihaknya belum berhasil. Penggalangan dukungan itu disampaikan melalui media sosial.

Baca: JCH Aceh Tenggara Kloter 3 Bertolak ke Tanah Suci

Baca: Senator Ghazali Abbas Adan Hargai Pemerintah Aceh Terkait APBA-P Dana Hibah dan Bansos

Baca: Hadapi Tiga Laga Tandang, Persiraja Banda Aceh Boyong 18 Pemain

Hingga Kamis (25/7/2019) siang, hampir seratus KTP yang sudah terkumpulkan.

“Yang sudah masuk hampir seratusan (KTP). Saat ini sedang proses input,” kata Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad kepada Serambinews.com, Kamis (25/7/2019).

Zulfikar mengatakan bahwa pihaknya terus meminta dukungan hingga Tgk Munirwan mendapat penangguhan penahanan.

“Semua KTP ini nantinya akan kita serahkan kepada penyidik sebagai bukti penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan,” ujar dia.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi penjamin atas penangguhan panahanan Tgk Munirwan, Zulfikar  mengatakan bias mengirimkan foto KTP ke nomor WA 081360984858 An Khairil SH selaku Tim Kuasa Hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved