Berita Banda Aceh
Sah! Mualem Tetapkan UMP Aceh 2026 Jadi Sebesar Rp 3.932.552
Mualem mengatakan kenaikan sebesar 6,7 persen tersebut menjadikan UMP Aceh di tahun 2026 senilai Rp 3.932.552.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau senilai Rp 246.346 dari UMP Tahun 2025.
Kenaikan UMP Aceh untuk tahun 2026 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor: 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.
Mualem melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan kenaikan sebesar 6,7 persen tersebut menjadikan UMP Aceh di tahun 2026 senilai Rp 3.932.552.
“Di samping Upah Minimum Provinsi, Gubernur juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan kenaikan yang sama sebesar 6,7 persen dari Upah Minimum Sektoral Tahun 2025. Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor: 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026,” kata Akmil kepada Serambinews.com, Senin (5/1/2026) malam.
Menurut Akmil, kenaikan UMP maupun kenaikan UMSP tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanPemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, kata Akmil, dalam penetapan tersebut gubernur juga telah mempertimbangkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang sudah melaksanakan sidang pleno perhitungan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 di akhir bulan Desember 2025 lalu.
Ia menjelaskan, bahwa pada saat sidang dewan pengupahan dilaksanakan, terdapat dua opsi nilai kenaikan UMP 2026 yang dipengaruhi oleh nilai alpha (yang merupakan indeks tertentu dengan nilai antara 0,5 sampai dengan 0,9).
Baca juga: Ribuan Pegawai Belum Terima Gaji Januari 2026, Termasuk Wali Kota dan 25 Anggota DPRK Lhokseumawe
“Perwakilan pemerintah dan organisasi pengusaha sepakat dengan nilai alpha 0,5; sedangkan perwakilan dari Serikat Pekerja bertahan dengan nilai alpha 0,8,” ujarnya.
“Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang terjadi saat ini, terutama di tengah kondisi Aceh yang dilanda musibah Hidrometeorologi yang menimpa 18 dari 23 kabupaten/kota, Gubernur Aceh akhirnya menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,7 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akmil juga menyampaikan bahwa terdapat lima klasifikasi jenis pekerjaan untuk UMSP Tahun 2026 sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, yaitu Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Industri Minyak Kelapa Sawit, Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak serta Pertambangan Gas Alam.
Untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit, nilai UMSP Tahun 2026 sebesar Rp 3.987.940.
Sedangkan untuk sektor Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak serta Pertambangan Gas Alam, nilai UMSP Tahun 2026 sebesar Rp 4.061.791.
Ia menyampaikan, bahwa UMP dan UMSP Aceh 2026 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu.
| Teliti Tragedi Pulot-Cot Jeumpa Aceh Besar, Muhammad Thalal Raih Gelar Doktor ke-50 DPIPS USK |
|
|---|
| USK Turunkan 938 Mahasiswa ke Lokasi Bencana, Bantu Pulihkan Trauma Korban Siklon Senyar |
|
|---|
| Anggota DPR RI Minta Program Rehab-Rekon Libatkan Kontraktor Lokal dan Masyarakat Korban Banjir |
|
|---|
| Pertamina Pulihkan Pasokan BBM di Aceh |
|
|---|
| Tiga Rumah di Neusu Jaya Terbakar, Sumber Api Diduga dari Tungku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/UMP-ACEH-2026-Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-dan-Mobilitas-Penduduk-Aceh-Akmil-Husen.jpg)