Jika Darwati A Gani Jadi Kadis Pertanian, Ini Yang Akan Dilakukan Terhadap Tgk Mun
Penahanan petani berprestasi asal Aceh Utara, Tgk Munirwan oleh kepolisian karena menjual benih padi tanpa sertifikat memancing komentar dari Darwati
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Jalimin
Jika Darwati A Gani Jadi Kadis Pertanian, Ini Yang Akan Dilakukan Terhadap Tgk Mun
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penahanan petani berprestasi asal Aceh Utara, Tgk Munirwan oleh kepolisian karena menjual benih padi tanpa sertifikat memancing komentar dari Darwati A Gani.
Istri Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf menyesali ada peristiwa Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang mempolisikan seorang petani berprestasi.
Karena meskipunb enih yang dijual belum bersertifikat, namun benih yang diberi label IF8 itu hasil inovasi petani, yang seharusnya mendapat apresiasi.
Mengungkapkan kekesalan, ia pun memposting status di facebook pribadinya yang bernanda menyindir Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Darwati A Gani menilai tindakan pihak dinas pertanian sangat tidak etis, bahkan tidak manusiawi mempolisikan seorang petani prestasi hanya karena hasil inovasinya itu belum bersertifikat.
Seharusnya, kata Anggota DPRA terpilih ini, menjadi tugas pihak Dinas Pertanian untuk membimbing Tgk Munirwan mengurus sertifikat untuk hasilnya inovasinya, padi IF8.
Sehingga kedepan layak diedarkan ke petani lainnya. Karena menurut Darwati, ada kemungkinan petani ini mengalami kesulitan dalam pengurusan sertifikasi.
“Seandainya saya jadi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, apabila ada kasus seperti yang terjadi kepada Keuchik Munirwan, saya tidak akan melaporkan Keuchik Munirwan ke Kantor Polisi, tapi saya akan mendampingi dan memfasilitasi Keuchik Munirwan untuk mengurus semua kelengkapan, sehingga bibit padi yang dihasilkan oleh BUMG Gampong Meunasah Rayek Kecamatan Nisam, bisa dilabelkan dan dipasarkan sebagai bibit padi yg berstandarisasi,” tulis Darwati dalam status facebooknya.
Dalam statusnya itu, ia juga menyatakan jika ia sebagai kepala dinas tentu akan sangat bangga memiliki petani yang berhasil di Aceh. Bahkan kisah Munirwan itu akan dijadikan sukses story bagi petani lain di bawah binaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Baca: Penangkar Benih dan Haji Uma Datangi Dinas Pertanian Aceh Utara, Ini Tujuannya
Baca: DPR RI Minta Dirjen Tanaman Pangan Kementan Selesaikan Kasus Bibit Padi IF8 di Aceh Utara
Baca: Hadapi Tiga Laga Tandang, Persiraja Banda Aceh Boyong 18 Pemain
“Saya berharap para penasehat hukum Keuchik Munirwan terus mendampingi Keuchik Munirwan sampai masalah ini selesai dan mengurus penangguhan penahanan terhadap Keuchik Munirwan. Dan saya bersedia menjadi penjamin.
#safekeuchikmunirwan” tulis Darwati lagi dalam statusnya.
Dalam statusnya ia menglabeli diri sebagai Sahabat Petani Aceh. Darwati mengakui sudah mengirim KTP sebagai bagian dari petisi untuk penangguhan penahanan Keuchik Munirwan di Mapolda Aceh.
Tgk Munirwan yang juga Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara merupakan sosok petani berprestasi. Benih padi IF8 hasil inovasinya banyak digunakan oleh petani di kawasan itu.
Namun karena padi itu belum bersertifikat dari lembaga terkait, membuat dirinya ditahan oleh polisi. Karena aturannya benih padi tak bersertifikat dilarang perjual-belikan.
Seharusnya, kata Darwati, karena benih ini merupakan hasil inovasi justru mendapat perhatian pemerintah, bukan justru dimatikan.(*)