Berita Langsa

Warung Karaoke di Kloneng Langsa Digrebek WH dan Polisi

Ibrahim Latif mengatakan pihaknya mendapat laporan masyarakat selama ini warung di lahan lahan perkebunan sawit itu sering pesta karaokean 'panas'

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa 

Warung Karaoke di Kloneng Langsa Digrebek WH dan Polisi

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) dibantu Anggota Reskrim Polres Langsa, Minggu (28/7/2019), dini hari menggerebek warung karaokean di Meurandeh Gampong Kloneng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, mengatakan pihaknya mendapat laporan masyarakat selama ini warung di lahan perkebunan sawit itu sering berlangsung pesta karaokean 'panas'.

Masyarakat setempat sudah sangat resah terkait aktivitas warung ini, karena terkadang pesta karaokenya hingga tengah malam, bahkan jelang pagi.

Baca: Dipergoki Bocah SD, Pencuri Sepmor Ditangkap Korbannya di Aceh Tamiang

"Karaokean itu diduga kerap kali terjadi pelanggaran Qanun Syariat Islam. Perangkat gampong dan tokoh masyarakat di sana sudah sering memperingatkannya, tetapi pemilik warung itu melawan," ujarnya.

Ibrahim Latif menambahkan, masyarakat di sana sudah tak sanggup mengatasi ulah pemilik warung, sehingga melapor  kepada petugas WH untuk menertibkannya.

Satu regu WH dibantu sejumlah personel Reskrim Polres Langsa, Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 00.30 WIB menuju lokasi melakukan penggerebekan warung karoekean itu, sehingga para pengunjung kabur. 

Petugas WH dan polisi yang melakukan menggeledah warung tersebut, mendapatkan sisa miras di dalam gelas.

Temuan ini membuktikan laporan masyarakat bahwa selama ini benar, bahwa di warung itu selain menyediakan fasilitas karaoke juga ada mabuk-mabukan.

Baca: Isak Tangis Pemain Aceh Saat Kalah Dramatis di Partai Final DNC Nasional, DKI Jakarta Juara

Selain itu juga diduga ada khalwat, ikhtilat, dan pelanggaran syariat Islam lainnya, seperti bernyanyi, berjoget diduga bercampur baur lelaki dan perempuan.

"Petugas tidak mengamankan pemilik warung, karena oleh keuchik dan perangkat gampong setempat bersedia dan berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pemilik warung," katanya. 

Keuchik berjanji akan membuat efek jera terhadap pemilik warung tersebut serta membuat surat pernyataan di kertas bermaterai, bahwa pemilik warung berjanji ke depan di warung karaoke tidak melewati pukul 22.00 WIB.

Baca: Ingin Menyaksikan MTQMN di Unsyiah, Ini Lokasi Acara dan Jadwal Lengkapnya

Selain itu, juga tidak diperbolehkan bercampur baur laki-laki dan perempuan, tidak menyediakan fasilitas karaoke yang melanggar syariat Islam, tidak menyediakan miras, khalwat, ikhtilat dan perbuatan melanggar Qanun Syariat Islam.

Apabila ke depan di warung tersebut masih beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum syariat Islam, maka pemilik warung bersedia warungnya ditutup paksa oleh petugas.  (*)

Baca: Digadang Jadi Menteri, Jokowi Pernah Minta Adian Napitupulu Tidak Pakai Jaket Kulit Lagi

Baca: Subscriber-nya Mencapai 15 Juta, Ria Ricis Pamit dari YouTube, Ini Alasannya

Baca: Abang Hamili Adik Kandung dan Punya 2 Anak, Kini Menanti Kelahiran Bayi Ke-3, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved