Kasus korupsi ternak

Tersangka Korupsi Ternak di Lhokseumawe Praperadilankan Polisi, Ini Putusan Hakim

Tersangka melalui kuasa hukumnya, Tarmizi Yakub dan Khalied Affandi mendaftarkan praperadilan ke PN Lhokseumawe beberapa waktu lalu.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dok Polres Lhokseumawe 

Tersangka melalui kuasa hukumnya, Tarmizi Yakub dan Khalied Affandi mendaftarkan praperadilan ke PN Lhokseumawe beberapa waktu lalu.

Tersangka Korupsi Ternak di Lhokseumawe Praperadilankan Polisi, Ini Putusan Hakim

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tersangka kasus korupsi pengadaan ternak di Pemko Lhokseumawe, yakni Direktur CV Bireuen Vision Es, melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan terhadap polisi, mulai Kapolri, Kapolda Aceh, Kapolres Lhokseumawe, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe hingga penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Informasi dihimpun Serambinews.com, tersangka melalui kuasa hukumnya, Tarmizi Yakub dan Khalied Affandi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe beberapa waktu lalu.

Polres Lhokseumawe akan Limpahkan Kasus Korupsi Ternak ke Kejati Aceh, Ini Jadwalnya

Menurut Tarmizi, praperadilan yang diajukan terkait pemanggilan kliennya bukan atas nama Es, tapi atas nama Efendi.

Terkait hasil pemeriksaan kliennya sebagai saksi telah dijadikan sebagai hasil pemeriksaan sebagai tersangka, serta hal-hal lainnya. 

Atas pengajuan praperadilan tersebut, maka Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang perdana pada Senin (22/7/2019) dengan agenda pembacaan gugatan. Hakim tunggalnya adalah Mukhtar.

Baca: Begini Perkembangan Kasus TKW Aceh Asal Nisam yang Disiksa Majikan di Malaysia

Besoknya, Selasa (23/7/2019), sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, yakni AKP Ahmad Yani, Iptu Boestani, dan Penata Tk I Salman Alfarasi.

Pada Rabu (24/7/2019) sidang dilanjutkan dengan agenda replik dari kuasa hukum penggugat dan langsung dilanjutkan dublik secara lisan dari kuasa hukum tergugat.

Sedangkan pada Kamis (25/7/2019) atau sidang keempat kalinya beragendakan pemeriksaan saksi yang berlangsung hingga malam hari.

Baca: Boat Nelayan Tenggelam di Teunom Berhasil Dievakuasi ke Aceh Barat, Ini Nama-namanya

Penggugat mengajukan tiga saksi dan tergugat mengajukan sembilan saksi.

Sehingga pada sidang pamungkas yang berlangsung Senin (29/7/2019) pukul 11.00 WIB hakim pun memutuskan, menolak semua gugatan pemohon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved