Breaking News

Kajati Aceh Janji Usut Proyek Fiktif Gunung Kong

Kejati Aceh janji akan usut dugaan proyek fiktif pemukiman 276 KK di Gunong Kong yang merugikan negara Rp 20 miliar.

Editor: ampuh
Laporan wartawan Serambibnews.com, dedi iskandar

SERAMBINEWS.COM, JEURAM - Kejati Aceh terus mengusur dugaan proyek fiktif Gunong Kong yang merugikan negara Rp 20 miliar. Proyek itu sebagai pembangunan berbagai sarana dan prasarana pemukiman bagi 276 kepala keluarga (KK) suku terasing di kawasan pedalaman Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Proyek yang dikerjakan sekitar tahun 2006 dengan anggaran Rp 20 miliar dari dana APBA itu, sampai saat tidak rampung  "Maka kasus proyek Gunong Kong ini tetap kita usut dan tak akan pernah kita lupakan,” kata Kejati Aceh M Yusni kepada sejumlah wartawan ketika melakukan kunjngan kerja  di Nagan Raya, Selasa (20/9) lalu.

Kejati Aceh M Yusni mengaku sedang menangani kasus proyek fiktif itu.  Namun Jika nanti tak ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, maka kasus yang ditangani itu bisa saja ditutup alias dihentikan proses hukumnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh, mendesak kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan segera mengumumkan status tersangka atau pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sejumlah sarana dan prasarana bagi masyarakat terasing di Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Proyek yang disinyalir merugikan keuangan negara mencapai Rp 20 miliar itu kini ditangani aparat kepolisian Polda Aceh.Karena pengusutan kasus yang terjadi sejak tahun 2006 dan 2007 lalu dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh itu hingga kini masih kabur. Apalagi sebelumnya, tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar.

Koordinator LSM Solidaritas Untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh Barat, Teuku Neta Firdaus kepada Serambi, Minggu (15/5) lalu  mengatakan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi proyek Gunong Kong itu memang harus segera diumumkan.  Pengusutannya, tak perlu mendapatkan izin dari Presiden RI. Karena kasus itu jelas-jelas telah merugikan masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved