Sidang Kasus Rp 220 M

Yunus Berbelit, Hakim Pukul Meja

Prakkk! Hantaman keras palu hakim ke meja sidang menghentikan ‘ceramah’ Yunus Gani Kiran SH, terpidana money laundry yang dihadirkan

Editor: bakri
Yunus Berbelit, Hakim Pukul Meja - 30112011foto_16.jpg
Hakim Ketua, Arsyad Sundusin MH memperlihatkan buku catatan yang dibawa Yunus Gani Kiran sebagai persiapan untuk menjawab pertanyaan majelis hakim tentang kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar pada sidang lanjutan di PN Tipikor, Banda Aceh, Selasa (29/11). SERAMBI/M ANSHAR
Yunus Berbelit, Hakim Pukul Meja - 30112011foto_19.jpg
Yunus Gani Kiran memberi kesaksian. SERAMBI/M ANSHAR
Yunus Berbelit, Hakim Pukul Meja - 30112011foto_20.jpg
Dua saksi lainnya, Basri Yusuf dan Lista Adriani seusai disumpah sebelum memberi kesaksian. SERAMBI/M ANSHAR
BANDA ACEH - Prakkk! Hantaman keras palu hakim ke meja sidang menghentikan ‘ceramah’ Yunus Gani Kiran SH, terpidana money laundry yang dihadirkan sebagai saksi pada lanjutan persidangan kasus Rp 220 miliar di PN Banda Aceh, Selasa (29/11). Ruang sidang hening, pengunjung terlihat tegang.

Peristiwa di luar kebiasaan ini terjadi karena Yunus tak menghiraukan teguran Hakim Anggota I, Taswir MH yang meminta Yunus berhenti berceramah sambil membacakan ayat Alquran lengkap dengan terjemahannya ketika hakim memintai kesaksiannya.

“Anda tidak perlu berceramah dan menunjukkan mengerti agama di sini. Anda dipenjara juga karena melanggar agama,” kata Arsyad, dengan suara tinggi.

Terhadap teguran itu, Yunus yang juga mantan pengacara spontan menjawab, “Itu kehendak Allah.” Jawaban Yunus mengundang tawa pengunjung.

Hakim Taswir kembali mengingatkan Yunus agar tak perlu berceramah karena ia dipanggil untuk memberi kesaksian yang benar, bukan berbelit-belit alias berbunyi tapi tak menjawab. Teguran yang sama juga disampaikan Hakim Anggota II, Abu Hanifah MH.  

Kemarahan Taswir berawal karena Yunus tak mau menerangkan bahwa dirinya pernah menyerahkan nomor rekening adik kandungnya, Amir Gani untuk  menerima kiriman premium fee secara bertahap dari Basri Yusuf sebesar Rp 3.040.000.000.

Untuk menguatkan bahwa ia benar-benar lupa atau tak ingat, Yunus membacakan ayat Quran yang artinya hanya Allah yang maha tahu. Di sinilah kemarahan Hakim Taswir meluap. Selanjutnya, ya, palu pun menghunjam ke meja sidang.

Meski telah berusaha menghindar dengan mengaku lupa, tetapi ketika Hakim Taswir membacakan keterangan Yunus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat disidik di Polda Aceh tentang rekening tersebut, Yunus tak bisa mengelak. “Tapi penyerahan rekening itu bukan hasil pertemuan di Hotel Niko, Jakarta, 3 Februari 2009. Saya tak ingat lagi kapan itu saya kasih, tapi itu untuk pengiriman dana dari Basri Yusuf atas premium fee dari PT Agro. Saya pikir tak ada masalah dengan premium fee ini,” kata Yunus.

Rp 200 miliar
Di persidangan kemarin juga terungkap, berdasarkan BAP saat disidik Polda Aceh, Yunus mengatakan pernah menyerahkan satu koper premium fee dari PT Agro Rp 2 miliar kepada Ilyas Pase di Medan. Uang itu ia terima dari Basri Yusuf. Namun, pada persidangan kemarin Yunus membantah keterangan itu.

Menurutnya satu koper uang itu ia kembalikan ke Basri karena ia tak berani menyerahkan ke Ilyas.  Belum diketahui jawaban Ilyas terhadap hal ini, karena hingga pukul 20.00 WIB malam tadi, Yunus masih diperiksa. Ilyas sendiri belum diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi.

Sebagaimana pengamatan Serambi, pada persidangan kemarin terlihat hadir para terdakwa yaitu Ilyas Pase, Bupati Aceh Utara non-aktif dan Syarifuddin SE, Wakil Bupati Aceh Utara nonaktif. Mereka didampingi tim pengacara. Sedangkan para saksi, selain Yunus Gani Kiran juga hadir Basri Yusuf dan Lista Adriani.(sal/nas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved