Berita Banda Aceh
Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak
Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026
- Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fiskal daerah, serta memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Aceh
- Dengan kebijakan pemutihan ini, Pemerintah Aceh memberikan insentif kepada masyarakat sebesar Rp 31,29 miliar
Pertimbangan utama adalah untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat, menjaga fiskal sekaligus mendukung percepatan pemutakhiran basis data kendaraan bermotor. REZA SAPUTRA, Kepala BPKA
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fiskal daerah, serta memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Aceh.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan, perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Pertimbangan utama pemutihan ini adalah untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat, menjaga fiskal Aceh di tengah penurunan daya beli, sekaligus mendukung percepatan pemutakhiran basis data kendaraan bermotor,” kata Reza, Minggu (18/1/2026).
Menurut dia, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya antisipasi penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sepanjang pelaksanaan pemutihan pada tahun 2025, Pemerintah Aceh mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp 25,79 miliar dari 67.952 unit kendaraan bermotor, terhitung sejak 12 November hingga 31 Desember 2025. Padahal, potensi PKB yang seharusnya diterima mencapai Rp 49,6 miliar, dengan potensi denda sebesar Rp 7,49 miliar.
“Dengan kebijakan pemutihan ini, Pemerintah Aceh memberikan insentif kepada masyarakat sebesar Rp 31,29 miliar. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Reza.
Selain meningkatkan penerimaan, program pemutihan juga berhasil menertibkan dan mengaktifkan kembali 741 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak aktif, mayoritas kendaraan roda dua.
Kebijakan Pemutihan PKB di Aceh
- Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Aceh diperpanjang hingga 30 April 2026.
- Tujuan utama menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fiskal daerah, dan memperbaiki basis data kendaraan bermotor.
- Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Dengan kebijakan ini, pemerintah memberi insentif kepada masyarakat sebesar Rp 31,29 miliar.
- Realisasi Pemutihan Tahun 2025:
- Penerimaan pajak: Rp 25,79 miliar dari 67.952 unit kendaraan.
- Potensi pajak: Seharusnya Rp 49,6 miliar dengan denda Rp 7,49 miliar.
Partisipasi Menurun
Namun demikian, Reza mengakui tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan tersebut dipengaruhi bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh sejak akhir November 2025.
“Bencana hidrometeorologi menyebabkan gangguan layanan Samsat di beberapa daerah akibat kerusakan infrastruktur, jaringan internet, dan listrik. Di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat membuat mereka lebih memprioritaskan kebutuhan pokok,” jelasnya.
Wilayah dengan tingkat partisipasi terendah tercatat di Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Selatan, yang merupakan daerah terdampak bencana.
Untuk tahun 2026, program pemutihan menargetkan lebih dari 100 ribu unit kendaraan hingga 30 April 2026 dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp 50 miliar. Pemerintah Aceh, kata Reza, telah memperhitungkan potensi kehilangan denda dengan tetap mengoptimalkan penerimaan pokok PKB.
“Meskipun denda dihapuskan, pemerintah tetap memperoleh pokok PKB. Yang lebih penting, ke depan diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat,” katanya.
Berita Banda Aceh
Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak
Kepala BPKA Reza Saputra SSTP MSi
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Pemutihan Pajak
Program Pemutihan Pajak
cara pemutihan pajak
syarat pemutihan pajak
| Pemerintah Diminta Publis Dana Bencana |
|
|---|
| Remaja Abdya Meninggal Terseret Arus, Di Pantai Leupung |
|
|---|
| Akademisi USK Nilai Pengelolaan BTT Bencana Aceh Berjalan Baik dan Terorganisasi |
|
|---|
| USK Pertahankan Predikat AA dalam Tata Kelola Pemerintahan |
|
|---|
| MaTA Desak Pemerintah Publikasikan Pengelolaan Anggaran Bencana Aceh Secara Berkala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Pengelolaan-Kekayaan-Aceh-Reza-Saputra_2025.jpg)