Sidang Kasus Rp 220 M
Lista Menangis
LISTA Adriani, salah seorang saksi yang dihadirkan pada lanjutan persidangan kasus Rp 220 miliar di PN Banda Aceh, Rabu kemarin sempat menangis
Editor:
bakri
LISTA Adriani, salah seorang saksi yang dihadirkan pada lanjutan persidangan kasus Rp 220 miliar di PN Banda Aceh, Rabu kemarin sempat menangis ketika Hakim Ketua Arsyad Sundusin MH berulang kali menyatakan Lista pembohong sehingga juga perlu diusut keterangan palsu dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Lista diperiksa dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB.
Sebagaimana halnya saksi lain, Lista juga tak mau mengakui BAP-nya saat disidik di Polda Aceh.
“Dalam BAP saya, baik ketika diperiksa di Polda Metro Jaya dan Polda Aceh ada yang benar ada yang tidak. Tapi saya sampaikan meski salah karena keadaan mengharuskan seperti itu. Padahal sebetulnya, kasus ini semua kesalahan saya, karena itu saya bertanggungjawab dengan kesalahan saya atas hukuman yang saya terima 15 tahun,” jawab Lista.
Hingga pukul 21.00 WIB malam tadi, majelis hakim masih memeriksa satu lagi saksi kunci yang merupakan terpidana money laundry yaitu Kepala Bank Mandiri KCP Jelambar, Cahyono Syam Sasongko.(sal)