Jumat, 24 April 2026

Berita Banda Aceh

Terkait Penggantian Anggota DPRA dari PA, DKPP Sanksi Seluruh Komisioner KIP Aceh

DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Editor: mufti
For serambinews.com
SIDANG PEMERIKSAAN - DKPP RI melakukan sidang pemeriksaan dan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner Panwaslih Banda Aceh di Aula KIP Aceh, Kamis (17/7/2025). 
Ringkasan Berita:
  • DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.
  • Tujuh Komisioner KIP Aceh terbukti bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti penggantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh (PA) pada Dapil Aceh 5, 6, dan 10. 
  • DKPP juga menilai benar bahwa Komisioner KIP Aceh harus melaksanakan klarifikasi ke DPP Partai Aceh sebagaimana ketentuan surat dinas a quo

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

DKPP menyatakan bahwa ketujuh Komisioner KIP Aceh tersebut terbukti bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti penggantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh (PA) pada Dapil Aceh 5, 6, dan 10. 

Putusan tersebut dibacakan oleh J Kristiadi selaku ketua sidang, didampingi Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026). 

“Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Agusni AH selaku Ketua merangkap anggota KIP Provinsi Aceh, teradu dua Iskandar Agani, teradu tiga Ahmad Mirza Safwandy, teradu empat Khairunnisak, teradu lima Hendra Dermawan, teradu enam Saiful, dan teradu tujuh Muhammad Sayuni, masing-masing selaku anggota KIP Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata J Kristiadi, membacakan putusan terhadap Perkara No. 189-PKE-DKPP/VIII/2025.

Dalam perkara tersbsut, DKPP juga berpendapat bahwa komisioner KIP Aceh terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, dalam perkara tersebut DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik teradu delapan, yaitu Fahmi selaku Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh. Dalam perkara ini, Fahmi dinilai tidak terbukti  melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Memerintahkan Sekjen KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu delapan paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap J Kristiadi.

Sebelumnya, DKPP sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP terhadap perkara nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025 tersebut, di Kantor Panwaslih Aceh, di Kota Banda Aceh, pada Rabu (15/10/2025) lalu.

Perkara ini diadukan oleh Zulkifli. Ia mengadukan Ketua dan seluruh anggota komisioner KIP Aceh beserta Kabag Teknis KIP Aceh, Fahmi. Menurut pengadu, para teradu telah lalai, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses penggantian tiga calon terpilih anggota DPR Aceh Pemilu 2024 dari Partai Aceh.

Diketahui tiga nama calon terpilih tersebut ialah M. Yusuf menggantikan Iskandar Al-Farlaky untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur); Muhammad Thaib menggantikan Ismail A.Jalil untuk Daerah Pemilihan Aceh 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara); dan Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi untuk daerah pemilihan Aceh 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulu).

Tiga orang calon terpilih anggota DPR Provinsi Aceh periode 2024-2029 yang digantikan, telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Menurut pengadu, proses pengganti calon terpilih yang dilakukan oleh KIP Aceh sangat lama dan melewati masa ketentuan 14 hari kerja (PKPU 6/2024) pasca diterimanya surat DPP Partai Aceh perihal penggantian calon terpilih.

Menurutnya, teradu telah menerima surat tersebut tanggal 18 Desember 2024. Akan tetapi, para Teradu dinilai tidak melakukan kewajiban serta tugasnya untuk segera menetapkan caleg terpilih dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak surat tersebut diterima sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Terkait tindakan tersebut, DKPP juga menilai benar bahwa Komisioner KIP Aceh harus melaksanakan klarifikasi ke DPP Partai Aceh sebagaimana ketentuan surat dinas a quo. 

Namun, tidak berarti mengabaikan kewajiban yang mengharuskan menetapkan pergantian calon anggota DPRA terpilih yang berhalangan atau tidak memenuhi syarat paling lama 14 hari sesuai ketentuan pasal 426 ayat 5 UU nomor 7 tahun 2017 dan pasal 48 ayat 9 PKPU nomor 6 tahun 2024.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved