Breaking News

Kafe Di Hutan Lindung Bukit Suligi Dibongkar

Hutan lindung Bukit Suligi, dulu merupakan kawasan hutan alam yang terbentang pada areal 25.160 hektar.

Editor: Boyozamy

PEKANBARU, KOMPAS.com - Empat bangunan kafe yang terindikasi menyediakan perempuan malam di areal Hutan Lindung Bukit Suligi di kawasan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis (8/12/2011) ini dibongkar aparat gabungan dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamongpraja, dan aparat Dinas Kehutanan Riau.


Pembongkaran kafe di hutan lindung, yang kini menunggu punah itu, merupakan kelanjutan rencana penyelamatan kawasan hutan tersisa.


Hutan lindung Bukit Suligi, dulu merupakan kawasan hutan alam yang terbentang pada areal 25.160 hektar. Akibat perambahan, hutan tersisa sekitar 600 hektar. Sisa hutan itupun akan segera habis, apabila tidak diambil langkah-langkah nyata.


Saat ini, keberadaan hutan yang sepantasnya dilindungi itu, sudah tidak jelas keberadaannya. Nyaris seluruh kawasan sudah dikelilingi pemukiman penduduk, perkebunan skala kecil dan skala besar, termasuk PT Perkebunan Nusantara V.


Kafe yang dibongkar petugas Kamis pagi, terletak di pinggir Desa Gayo, Kecamatan Tandun, yang hampir seluruh warganya merupakan petani kelapa sawit.


Muhammad Iqbal, warga Tandun yang dihubungi lewat telepon, mengatakan, pembongkaran sudah mulai dilakukan pada Kamis pagi. Sempat terjadi adu mulut antara aparat dengan pemilik kafe. Namun keributan dapat dihindarkan setelah pemilik diminta melakukan pembongkaran bangunannya sendiri. Pemilik juga diizinkan untuk mengamankan barang-barang miliknya.


"Kami sangat bersyukur, aparat cepat bertindak. Kami masyarakat disini sudah resah, karena kafe itu membuat anak-anak muda di kampung kami menjadi nakal. Kami minta aparat mengawasi terus, karena ada kemungkinan pemiliknya akan membuka tempat itu kembali apabila tidak diawasi," kata Iqbal.


Kepala Dinas Kehutanan Rokan Hulu, Hen Irfan, mengungkapkan, dalam aksi pengosongan Kamis pagi pihaknya hanya bersifat membantu.


Penanggungjawab keberadaan hutan lindung itu berada pada Balai Diklat Kehutanan Pekanbaru, yang berada dibawah koordinasi Kementerian Kehutanan RI.


Kepala Polsek Tandun, Ajun Komisaris Zulkifli, mengungkapkan, pihaknya bersama anggota TNI hanya mengawasi proses pembongkaran, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Rencana pembongkaran itu merupakan hasil keputusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, yang ingin mengosongkan segala kegiatan pada lahan hutan lindung yang masih tersisa. Apalagi kafe itu tidak memiliki izin dari aparat.


Kepada seluruh pemilik kafe diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi membuka usaha sejenis di lokasi hutan negara itu.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved