Jumat, 5 Juni 2026

Prof Darni Daud Resmikan Posko Pemenangan

Pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh Darni M Daud/ Ahmad Fauzi ,Sabtu (14/1) pagi meresmikan kantor posko pemenangan.

Tayang:
Editor: ampuh
zoom-inlihat foto Prof Darni Daud Resmikan Posko Pemenangan
SERAMBINEWS.COM
POSKO - Posko "Darni Centre", Sabtu (14/1) diresmikan secara resmi Pof Darni Daud yang dihadiri ratusan undangan dan simpatisan. Posko ini menjadi pusat kegiatan pemenangan pasangan Darni M Daud/Ahmad Fauzi, calon gubernur/wakil gubernur Aceh yang maju lewat jalur independen pada pemilukada 2012. SERAMBINEWS.COM/ANSARI HASYIM.
Laporan: Ansari Hasyim/ Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh Darni M Daud/ Ahmad Fauzi ,Sabtu (14/1) pagi meresmikan kantor posko pemenangan.

Posko yang dinamai "Darni M Daud Center" ini dirikan untuk mendukung pemenangan pasangan Darni Daud/Ahmad Fauzi yang  menjadi pusat aktivitas tim sukses pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh itu.

Peresmian posko yang berlokasi di Jl Dr Muhammad Hasan, Batoh, Banda Aceh itu dihadiri ratusan undangan dan simpatisan. "Lembaga ini bukan sebatas pusat aktivis politik dalam Pilkada 2012, tapi juga berfungsi di bidang sosial, budaya, dan pendidikan," ujar Darni Daud yang juga Rektor Univesitas Syiah Kala itu.

Darni menjelaskan, Center ini akan terus ada, dengan kegiatan fokus pada bidang pendidikan dalam bentuk memberi beasiswa kepada pelajar Aceh yang berprestasi.

Darni Daud yang maju  lewat jalur perseorangan sebagai calon gubernur Aceh pada Pemilukada Aceh 2012, menggandeng Ahmad Fauzi, lektor kepala pada Fakultas Tarbiyah, IAIN Ar-Raniry. Pasangan ini menyebut sebagai  pasangan "Jantong Hatee Rakyat Aceh".

Sebelumnya penetapan Darni Daud sebagai calon gubernur oleh KIP Aceh masih menyisakan polemik. Panwaslu Aceh meminta Darni mundur dari jabatan fungsionalnya sebagai guru besar (profesor) di Universitas Syiah Kuala.

Menurut Ketua Panwaslu Aceh Nyak Arief Fadhillah, ketentuan pencalonan bagi PNS yang sedang menduduki jabatan negeri atau jabatan fungsional diatur lebih rinci dan khusus dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2005 di mana pemberhentian dari jabatan terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Maka penerapan dari ketentuan BKN ini pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon, seorang rektor secara otomatis tidak memenuhi syarat lagi menjadi rektor karena sudah berstatus sebagai PNS biasa sebagai akibat telah diberhentikan dari jabatan fungsional, dalam hal ini adalah jabatan akademiknya sebagai guru besar,” kata Nyak Arief.

Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi jelas dari Darni soal permintaan Panwaslu tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved