Dewan Pers: DPR Jangan Belenggu Wartawan

Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, tata tertib yang dibuat DPR RI untuk mengatur peliputan wartawan di DPR jangan berlebihan.

Editor: snajli
zoom-inlihat foto Dewan Pers: DPR Jangan Belenggu Wartawan
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Ilustrasi. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Pers menggantung kartu pengenal, kamera dan poster saat melakukan aksi.
SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, tata tertib yang dibuat DPR RI untuk mengatur peliputan wartawan di DPR jangan berlebihan. Tata tertib jangan dibuat untuk membelenggu kerja wartawan.

Bagir memahami, dibuatnya aturan untuk membuat tertib kondisi di DPR. Tetapi aturan dibuat seharusnya untuk memberi manfaat dan kemudahan, bukan untuk menghambat.

"Jangan sampai dengan aturan itu, wartawan justru tidak bisa melakukan kerjanya dan sulit mendapatkan informasi," kata Bagir.

Ia juga mengingatkan, aturan jangan dibuat semata-mata karena pemberitaan wartawan beberapa waktu terakhir mengungkap kasus-kasus yang terjadi DPR.

Tata tertib itu menurut Bagir berlebihan, karena mengatur beberapa hal sepele seperti dilarang merokok di ruang rapat, dilarang membuat gaduh, atau keharusan mengenakan pakaian yang rapi.

Wartawan juga harus memenuhi syarat-syarat untuk dapat meliput, dan memiliki kartu peliputan. Media televisi bahkan diharuskan mengajukan izin tujuh hari sebelumnya jika ingin melakukan reportase langsung.(Amanda Putri Nugrahanti)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved