Bencana Sumatra
Pemerintah Jamin Hak Tanah Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra
Meski sertifikat rusak atau hilang akibat banjir dan longsor, hak kepemilikan tidak gugur dan akan difasilitasi penerbitan sertifikat pengganti
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memastikan hak atas tanah warga terdampak bencana tetap diakui, meski dokumen fisik sertifikat hilang atau rusak.
- Tanah terdampak bencana diklasifikasikan menjadi tanah musnah dan tanah terdampak, dengan penanganan hukum serta teknis yang berbeda.
- Negara menjamin penerbitan sertifikat pengganti dan melakukan inventarisasi agar kepastian hukum tanah masyarakat tetap terjaga pascabencana.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah menegaskan negara tetap menjamin kepastian dan legalitas hak atas tanah masyarakat yang terdampak bencana alam.
Meski sertifikat rusak atau hilang akibat banjir dan longsor, hak kepemilikan tidak gugur dan akan difasilitasi penerbitan sertifikat pengganti sesuai ketentuan hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, kepastian status tanah merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh terputus dalam situasi apa pun.
Termasuk saat masyarakat berada dalam kondisi paling rentan pascabencana.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (19/1/2026).
“Dalam setiap peristiwa banjir maupun longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat.
Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya,” kata Nusron.
Baca juga: Rektor UIN Ar-Raniry & Perwakilan Yayasan dari Turki Letakkan Batu Pertama Fasilitas Air Siap Minum
Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN secara aktif melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana untuk memastikan setiap bidang tanah dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.
"Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, kita memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum," ucapnya.
Nusron menjelaskan, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, tanah terdampak bencana diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu tanah musnah dan tanah terdampak.
“Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak,” ujarnya.
Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana, pemerintah akan menempuh mekanisme hukum melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah.
“Untuk tanah musnah, yaitu tanah yang hilang akibat bencana, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah,” ujarnya.
Baca juga: Berkas Kasus Khalwat Dilimpahkan, Satpol PP & WH Serahkan Pasangan Mesum ke Kejari Banda Aceh
Sementara itu, bagi tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lapangan.
“Untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” ucapnya.
| Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Pembelajaran di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana |
|
|---|
| Slank Galang Solidaritas Lewat Lelang Barang Pribadi untuk Korban Bencana Sumatra |
|
|---|
| Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk 3 Daerah Bencana di Sumatra, Aceh Dapat Rp 1,6 T |
|
|---|
| Menteri PU Ajukan Tambahan Anggaran Pemulihan Infrastruktur Bencana Sumatera Jadi Rp 74 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-sertifikat-tanah-111.jpg)