Polres Aceh Timur Jaring 18 Mopen tak Berizin
Polres Aceh Timur, Selasa kemarin menggelar razia kendaraan bermotor di jalan nasional di depan Mapolres setempat

“Kendaraan tersebut terpaksa ditilang dan harus mengikuti proses di pengadilan, karena tidak memiliki izin trayek dan ada juga yang izin trayeknya sudah mati,”kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Iwan Eka Putra, melalui Kasat Lantas, Iptu Hangga Utama Darmawan, kepada Serambi.
Menurutnya, semua bus angkutan penumpang yang berbadan sedang itu terdiri dari jenis L-300 serta Jumbo trayek Langsa-Lhokseumawe, selain itu, juga terjaring sejumlah mobil-mobil yang berplat hitam.
“Mulanya kita mendapati info dari masyarakat tentang adanya mobil berplat hitam serta yang tidak memiliki izin trayek beroperasi di jalan Medan-Banda Aceh kawasan Aceh Timur, dengan adanya pengaduan dan laporan tersebut, kami segera menindaklanjutinya,”tambah Iptu Hangga. Ia berharap dengan adanya kegiatan razia serta penilangan itu, tidak ada lagi mobil angkutan umum yang melintas di jalan nasional yang tidak memiliki izin trayek, selain itu para sopir angkutan juga dapat mematuhi peraturan berlalu lintas.(na)