Pilkada Aceh
KPU: Hasil Akhir Ada pada KIP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Prof A Hafiz Anshary mengharapkan masyarakat untuk menunggu hasil penghitungan suara

“KPU atau KIP tentu tidak bisa melarang lembaga lain melakukan quick count, karena itu hak mereka. Namun sebaiknya masyarakat hanya menerima hasil penghitungan resmi dari KIP,” kata Hafiz, di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, seperti dilansir situs kip-acehprov.go.id, Senin (9/4).
Pengumuman hasil quick count, menurut Hafiz, sedikit banyak akan merepotkan posisi KIP Aceh. “Jika pengumuman hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KIP sama atau mendekati dengan hasil quick count, nanti KIP dituduh ngekor. Tapi kalau hasil penghitungan resminya ternyata berbeda dengan hasil quick count maka KIP akan dituding menyimpang,” jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa jam setelah pemungutan suara, sejumlah lembaga survei, seperti Lembaga Survey Indonesia, Lingkaran Survey Indonesia, dan Cipta Publik Indonesia mengumumkan hasil penghitungan cepat mereka kepada publik. Semua lembaga itu menempatkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 5, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf keluar sebagai pengumpul suara terbanyak, dengan perolehan suara di atas 50 persen.
Hasil yang dirilis lembaga survei ini tidak jauh berbeda dengan hasil real count internal Partai Aceh, yang dirilis Posko Pemenangan Zaini-Muzakir, di situs partaiaceh.com. Data internal PA, hingga pukul 21.28 WIB malam tadi, sudah menerima laporan dari 6489 TPS (66.30 persen) dari jumlah total 9.786 TPS di seluruh Aceh. Sementara jumlah suara sah yang sudah diterima Posko Pemenangan Zikir sudah mencapai 1.566.631 suara.
Dari data itu, pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf meraup 864.110 suara (55.21%). Disusul Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan 457.008 suara (29.25%), M Nazar-Nova Iriansyah 128.887 suara (8.23%), Darni M Daud-Ahmad Fauzi 63.519 suara (4.06%), dan Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah 50,688 suara (3.24%).(nal)