Pilkada Aceh Tengah

Di Aceh Tengah pun Minta Pilkada Ulang

Demo terkait ketidakpuasan atas hasil pilkada juga terjadi di negeri berhawa sejuk, Aceh Tengah, Selasa (10/4) petang

Editor: bakri
TAKENGON - Demo terkait ketidakpuasan atas hasil pilkada juga terjadi di negeri berhawa sejuk, Aceh Tengah, Selasa (10/4) petang.  Massa pendukung dan 10 pasangan cabup/cawabup Aceh Tengah yang maju dalam Pilkada 2012 berunjuk rasa di depan Kantor Panwas, Pendapa Bupati, dan di Kantor Bupati Aceh Tengah.

Mereka meminta, pilkada di daerah itu diulang dan KIP harus membatalkan perolehan suara yang diraih pasangan nomor urut 10 (Ir H Nasaruddin MM/Drs H Khairul Asmara), karena pasangan ini dinilai banyak melakukan pelanggaran selama tahapan pilkada.

Pada Pilkada 2012, sebelas pasangan cabup/cawabup Aceh Tengah maju ke medan laga. Namun, para pengunjuk rasa menganggap, pasangan nomor urut 10 banyak melakukan pelanggaran.

Seorang cabup Aceh Tengah, Basri Arita, mengatakan, pasangan cabup/cawabup Aceh Tengah nomor 10 banyak melakukan pelanggaran di lapangan, namun tak pernah dikenai sanksi oleh Panwas Aceh Tengah.

Untuk itu, Basri meminta agar hasil perolehan suara untuk pasangan nomor 10 itu dibatalkan, pilkada bupati/wakil bupati Aceh Tengah diulang, tapi pasangan nomor 10 itu tak boleh lagi ikut pilkada.

Ia juga menyesalkan mengapa Panwas Aceh Tengah tidak memberikan sanksi tegas kepada pasangan nomor 10, padahal sudah banyak melakukan pelanggaran.  

Sementara itu, Iklil Ilyas Leube, juga calon bupati, dalam pertemuan di ruang bupati mengatakan, daftar pemilih tetap (DPT) di daerah itu bermasalah. Misalnya, ditemukan nama ganda mencapai 8.000 nama. Selain itu, di Kampung Kala Pegasing, 200 warga tak menggunakan hak pilihnya, karena tak diundang oleh penyelenggara pilkada.

Permasalahan lain dikemukakan Ir Mursyid, juga calon bupati Aceh Tengah. Menurut Mursyid, di TPS banyak saksi dari masing-masing calon tak dibagikan Form C1. Sebagian saksi yang mendapat Form C1 justru tidak ditandatangani dan tak distempel. Padahal, menurut Mursyid, Form C1 itu penting untuk dijadikan bukti apabila ada gugatan dalam proses pilkada. “Kalau tidak ada Form C1, bagaimana mau menggugat hasil pilkada?” ujar Mursyid.

Yang menarik, menurut Mursyid, ada 15 warga asal Bandung, Jawa Barat, ikut serta memilih di salah satu TPS di Kampung Kemili Kecamatan Bebesen. Mereka diarahkan untuk memilih nomor 10 oleh aparat kampung setempat.

Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir Mohd Tanwier yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, ia hanya mampu mendukung kelancaran pilkada, tanpa memihak kepada salah satu calon. “Kami akan terus dukung pilkada damai dan menghancurkan kecurangan pilkada,” tegasnya.

Tanwier meminta ketegasan panwas dalam menindaklanjuti laporan kecurangan, sehingga semua berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi permintaan pilkada ulang, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani SIK MH mengatakan, untuk memutuskan pilkada ulang bukan wewenang pemerintah kabupaten, kepolisian, dan TNI, melainkan merupakan kewenangan Komisi Independen Pemilihan dan Panwas Aceh Tengah. “Kami hanya mengamankan pilkada,” ujarnya.

Dandim 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Sarwoyadi mengajak semua pihak mengikuti aturan yang berlaku. Jika ada kecurangan dalam pilkada, maka lengkapi buktinya, baru dilapor ke panwas.

Ketua Panwas Aceh Tengah, Yunadi HR SIP mengatakan, Panwas Aceh Tengah akan menindak setiap palanggaran, jika terbukti dilakukan para calon bupati/wakil bupati.

Selama ini, menurutnya, banyak laporan pelanggaran yang diterima dari tim sukses cabup/cawabup yang sudah ditindaklanjuti.  Sedangkan pilkada ulang, lanjutnya, hanya dapat dilakukan pada TPS-TPS yang bermasalah saja, bukan mengulang pilkada untuk seluruh Kabupaten Aceh Tengah.

Menurutnya, hari ini akan datang anggota Panwaslu Aceh ke Aceh Tengah untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah itu. “Kita harap solusi yang dicapai tidak merugikan semua calon dan masyarakat Aceh Tengah,” ujar Yunadi HR. (min)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved