Pilkada Aceh
Husaini/Islamuddin Minta Pilkada Ulang di Cot Ba’u
Mereka mensinyalir ada permainan di TPS tersebut karena ditemukan surat suara ganda
Surat Nomor 31/TIM-KAMP/SBG/II/2012, yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Irwansyah AMd dan Sekretaris A Muthalib A Rachman SE menyebutkan, ditemukan kesalahan oleh KPPS di TPS V Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Sabang dalam menggunakan kertas suara calon wali kota Sabang.
Ditemukan ada pemilih mendapat dua kertas suara calon wali kota dan tanpa mendapat surat suara gubernur sehingga pemilih diduga kuat memberi dua suara untuk calon wali kota. “Akibatnya jumlah jumlah pemilih yang datang ke TPS tidak sesuai dengan jumlah pemakaian kertas suara,” kata Ketua Tim, Irwansyah AMd.
Tim merasa dirugikan atas kesalahan karena surat suara yang ditemukan itu seharusnya dianggap tidak sah. “Oleh karena itu, kami meminta kepada KIP Kota Sabang, untuk melaksanakan pemilihan ulang di TPS tersebut. Dengan harapan pemilihan umum dapat berjalan secara bersih dan demokrasi,” katanya.
Islamuddin yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, surat permintaan pilkada ulang di TPS V Cot Ba’u, ditembuskan kepada 13 pihak, termasuk, wali kota Sabang, KIP Aceh, Panwaslu Aceh, para tim sukses calon kepala daerah, Gakkumdu Kota Sabang, serta unsur muspida setempat.(gun)
tanggapan kip
Kekhilafan di KPPS
KITA memang sudah menerima surat dari pasangan calon wali kota Husaini/Islamuddin. Kita telah mempelajari yang mereka maksud. Ternyata memang benar ada terjadi kekhilafan di tingkat KPPS saat memberi kertas suara.
Seharusnya dua kertas suara satu untuk calon walikota dan satu untuk gubernur. Namun yang terjadi, KPPS memberikan dua kertas yang sama kepada seorang pemilih, keduanya kertas suara calon walikota. Ini hanya kekhilafan, jadi tak mungkin diadakan Pilkada ulang di TPS itu. Logikanya, pasangan ini belum tentu dirugikan karena kita tidak tahu siapa yang dipilih. Kalau ternyata Husaini/Islamuddin yang dicoblos dalam dua surat suara itu, justru mereka diuntungkan.
KIP tak berhak memutuskan pemilihan ulang, MK yang harus memutuskan. Apalagi kekhilafan ini hanya satu orang. Jadi kita komit tak menggelar pemilihan ulang.
* Seniwati SH, Ketua KIP Sabang.(gun)