Pilkada Banda Aceh

Harus Ada Putusan MK

SETELAH sekitar 20 menit massa berorasi di badan jalan Kantor KIP Banda Aceh itu, Ketua KIP setempat, Aidyl Azhary yang sejak awal

Editor: bakri
SETELAH sekitar 20 menit massa berorasi di badan jalan Kantor KIP Banda Aceh itu, Ketua KIP setempat, Aidyl Azhary yang sejak awal mendengar orasi diberi kesempatan menanggapi. Ia pertama meminta massa yang merasa tak memilih untuk tunjuk tangan, namun dari sekitar 30-an massa, hanya seorang yang tunjuk tangan sebagai tanda tak memilih.

Kemudian Aidil, mengatakan pihaknya siap melakukan pemilihan ulang, terutama kepada warga belum memilih. “Tapi pilkada ulang itu kami lakukan, jika ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan hal itu,” kata Aidyl, didampingi anggota Komisioner KIP Banda Aceh lainnya.

Karena itu, ia meminta massa jika memang menilai pilkada di Banda Aceh, 9 April 2012, banyak kecurangan. Silakan mendaftar gugatan ke MK dan kumpulkan bukti kecurangan itu untuk diproses di lembaga peradilan itu.

Mendengar jawaban tersebut, massa tepuk tangan dan menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK, sekaligus mengumpulkan bukti pelanggaran. Kemudian massa bubar dengan tertib. Aksi mereka dikawal personel Polresta Banda Aceh.(sal/awi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved