Pilkada Bireuen
Panwas tak Bisa Proses Perusakan Baliho Balon
Panitia pengawas (Panwas) Pilkada Bireuen belum bisa memproses kasus perusakan belasan baliho pasangan H Hamdani
“Baliho itu masih merupakan sosialisasi pasangan balon itu kepada masyarakat. Laporan lisan perusakan baliho itu sudah kami terima, tapi belum bisa kami proses karena mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KIP sesuai pasal 116 ayat (3) UU No 32 tahun 2004. Karenanya, kami sarankan pasangan itu melapor kasus tersebut ke polres untuk diusut,” jelas Anggota Panwas Bireuen, Agusni kepada Serambi, kemarin.
Murdani Yusuf, balon wakil bupati Bireuen yang berpasangan dengan Hamdani Raden mengatakan, ada 13 baliho milik mereka yang dipasang di Gandapura, Makmur, Kota Juang, Kuala dan Jeumpa dirusak orang tak dikenal dalam dua malam terakhir. “Kami sudah lapor kasus ini secara lisan ke Panwas secara lisan dan kami akan lapor lagi secara resmi. Kami juga akan lapor ke Polres,” katanya.(yus)