Pilkada Bireuen

Panwas tak Bisa Proses Perusakan Baliho Balon

Panitia pengawas (Panwas) Pilkada Bireuen belum bisa memproses kasus perusakan belasan baliho pasangan H Hamdani

Editor: bakri
BIREUEN - Panitia pengawas (Panwas) Pilkada Bireuen belum bisa memproses kasus perusakan belasan baliho pasangan H Hamdani Raden/Murdani Yusu dua malam lalu. Pasalnya, pasangan ini hingga sekarang masih berstatus sebagai bakal calon (balon) bupati/wakil bupati Bireuen.

“Baliho itu masih merupakan sosialisasi pasangan balon itu kepada masyarakat. Laporan lisan perusakan baliho itu sudah kami terima, tapi belum bisa kami proses karena mereka belum ditetapkan sebagai  pasangan calon oleh KIP sesuai pasal 116 ayat (3) UU No 32 tahun 2004. Karenanya, kami sarankan pasangan itu melapor kasus tersebut ke polres untuk diusut,” jelas Anggota Panwas Bireuen, Agusni kepada Serambi, kemarin.

Murdani Yusuf, balon wakil bupati Bireuen yang berpasangan dengan Hamdani Raden mengatakan, ada 13 baliho milik mereka yang dipasang di Gandapura, Makmur, Kota Juang, Kuala dan Jeumpa dirusak orang tak dikenal dalam dua malam terakhir. “Kami sudah lapor kasus ini secara lisan ke Panwas secara lisan dan kami akan lapor lagi secara resmi. Kami juga akan lapor ke Polres,” katanya.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved