Banda Aceh
Buntut Nakes Demo, Sekda Aceh dan Plh Direktur RSUDZA Bahas soal Remunerasi, Ini Poin-poinnya
Sekda Aceh menekankan, remunerasi bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan profesionalisme.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
Sekda Aceh menekankan, remunerasi bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan profesionalisme.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir SIP MPA, menegaskan, skema remunerasi akan tetap dijalankan sesuai regulasi dan prinsip proporsionalitas.
Sementara pihak manajemen di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) memastikan layanan publik tidak boleh terganggu.
Hal itu disampaikan usai kebijakan penyesuaian remunerasi di RSUDZA Banda Aceh menjadi sorotan usai aksi damai yang digelar pegawai pada Rabu, 18 September 2025 pagi.
Sekda Aceh menekankan, remunerasi bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan profesionalisme.
Baca juga: Ini 16 Tuntutan Ratusan Nakes-Pegawai saat Demo di Halaman RSUDZA Banda Aceh
“Kami ingin semua profesi, baik medis maupun non-medis, merasakan proporsionalitas yang adil,” ujar Nasir dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUDZA, dr Arifatul Khorida MPH FISQua, Sekda Aceh merinci enam poin utama arahan gubernur dan wakil gubernur terkait kebijakan remunerasi.
Pertama, remunerasi di RSUDZA, RS Jiwa, dan RSIA terdiri dari TPP dan jasa medis.
TPP akan disesuaikan dengan proporsionalitas, jasa medis tetap mengacu pada Pergub Nomor 101 Tahun 2013.
Kedua, Pergub Nomor 15 Tahun 2024 akan direvisi untuk mengakomodasi skema remunerasi terbaru.
Selanjutnya, ketiga rumah sakit diminta membentuk tim perumus revisi remunerasi agar konsisten dengan regulasi.
Keempat, kebijakan baru akan berlaku mulai tahun 2026.
Kelima, Direktur RSUDZA diminta merevisi aturan internal terkait jasa pelayanan agar tetap selaras dengan Pergub 101/2013.
Keenam, tim gabungan dari RSUDZA, RSJ, dan RSIA akan dilibatkan dalam konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Serambi Indonesia
Demo Nakes RSUZA
Serambinews.com
Nakes RSUDZA
M Nasir Sekda Aceh
Remunerasi
Serambinews
berita banda aceh hari ini
Banda Aceh
Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat Rp 2,9 Miliar kepada 108 Mustahik |
![]() |
---|
Mendekati Rp7 Juta, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam-Antam per Gram, Kamis 9 Oktober 2025 |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Raih Lisensi LSP dari BNSP, Siap Perkuat Daya Saing Lulusan |
![]() |
---|
USK Raih Peringkat 9 Nasional versi THE World University Rankings 2026 |
![]() |
---|
Waspada! 83 Titik Panas Terpantau di Aceh, BMKG: Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.