Banda Aceh

Buntut Nakes Demo, Sekda Aceh dan Plh Direktur RSUDZA Bahas soal Remunerasi, Ini Poin-poinnya

Sekda Aceh menekankan, remunerasi bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan profesionalisme.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
IST
M Nasir 

Sekda Aceh menekankan, remunerasi bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan profesionalisme.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir SIP MPA, menegaskan, skema remunerasi akan tetap dijalankan sesuai regulasi dan prinsip proporsionalitas.

Sementara pihak manajemen di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) memastikan layanan publik tidak boleh terganggu.

Hal itu disampaikan usai kebijakan penyesuaian remunerasi di RSUDZA Banda Aceh menjadi sorotan usai aksi damai yang digelar pegawai pada Rabu, 18 September 2025 pagi. 

Sekda Aceh menekankan, remunerasi bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan profesionalisme.

Baca juga: Ini 16 Tuntutan Ratusan Nakes-Pegawai saat Demo di Halaman RSUDZA Banda Aceh

“Kami ingin semua profesi, baik medis maupun non-medis, merasakan proporsionalitas yang adil,” ujar Nasir dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/9/2025). 

Dalam pertemuan tersebut dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUDZA, dr Arifatul Khorida MPH FISQua, Sekda Aceh merinci enam poin utama arahan gubernur dan wakil gubernur terkait kebijakan remunerasi.

Pertama, remunerasi di RSUDZA, RS Jiwa, dan RSIA terdiri dari TPP dan jasa medis.

TPP akan disesuaikan dengan proporsionalitas, jasa medis tetap mengacu pada Pergub Nomor 101 Tahun 2013.

Kedua, Pergub Nomor 15 Tahun 2024 akan direvisi untuk mengakomodasi skema remunerasi terbaru.

Selanjutnya, ketiga rumah sakit diminta membentuk tim perumus revisi remunerasi agar konsisten dengan regulasi.

Keempat, kebijakan baru akan berlaku mulai tahun 2026.

Kelima, Direktur RSUDZA diminta merevisi aturan internal terkait jasa pelayanan agar tetap selaras dengan Pergub 101/2013.

Keenam, tim gabungan dari RSUDZA, RSJ, dan RSIA akan dilibatkan dalam konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved