Pilkada Aceh
KIP Segera Surati DPRA
Pascapenetapan calon terpilih, KIP Aceh segera menyurati DPRA untuk mengusulkan ke Presiden melalui Mendagri agar Zaini-Muzakir
Editor:
bakri
Pascapenetapan calon terpilih, KIP Aceh segera menyurati DPRA untuk mengusulkan ke Presiden melalui Mendagri agar Zaini-Muzakir ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017.
Tiga hari pascapenetapan pasangan calon terpilih, merupakan masa gugatan bagi pasangan lain yang merasa keberatan. Apabila dalam tiga hari ini sudah ada gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), maka KIP segera menyurati DPRA agar jangan dulu menindaklanjuti hasil rekap suara tersebut ke Mendagri, karena harus ditunggu putusan MK dalam waktu 14 hari. Dalam masa itu, MK harus mengeluarkan putusannya, apakah pilkada diulang atau diulang sebagian, atau seluruh hasilnya dianggap sah.
Kalau proses pascapenetapan berjalan normal, dalam artian tidak ada gugatan, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih akan dilaksanakan 30 hari kemudian sejak penetapan calon terpilih.
* Yarwin Adi Dharma, Komisioner KIP Aceh. (dik)
Berita Terkait