Camat Minta Rp 10 Juta ke Kepling
Camat Medan Helvetia M Reza Hanafi dituduh meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk mengangkat pelaksana harian Demson Herbert Sitorus
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Camat Medan Helvetia M Reza Hanafi dituduh meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk mengangkat pelaksana harian Demson Herbert Sitorus menjadi Kepala Lingkungan II Kelurahan Cinta Damai. Sitorus yang melaporkan pemecatan ini ke DPRD Kota Medan menjelaskan kepada Tribun bahwa pada Januari lalu dirinya pernah dipanggil menghadap Camat untuk membahas statusnya sebagai kepling.
“Sebelumnya, Camat sudah meminta ke Sekretaris Lurah agar saya diingatkan menyiapkan yang sepuluh ekor itu. Maksudnya, ya uang Rp 10 juta. Beberapa hari kemudian saya temui Camat. Setelah menanyakan kesiapan saya bekerja sama sebagai kepling, dia langsung menanyakan uang yang Rp 10 juta itu,” katanya, Sabtu (21/4/2012).
Saat itu, lanjut Sitorus, dirinya langsung menyatakan tidak mampu. Ia menawar agar mahar diturunkan menjadi dua bulan gajinya saja.
“Kemudian Camat bilang, lalu yang Rp 8 juta lagi bagaimana? Saya bilang, maaf saya tidak sanggup. Setelah itu Camat bilang, “Ya, sudah kita lihat saja nanti. Masih banyak yang mengantri mau jadi kepling,” beber Sitorus.
Yang ditakutkan oleh mantan salesman itu pun terjadi. 29 Maret lalu ia mendapat surat pemecatan. Sitorus yang baru menjabat sebagai pelaksana harian sejak September 2011 dicampakkan dengan alasan telah sesuka hati mengeluarkan surat domisili untuk warga di wilayahnya.
“Pemecatan ini tidak beralasan. Surat itu kan datangnya dari kantor kelurahan. Kalau saya memang tidak boleh menandatangani, mengapa surat itu dikeluarkan?” kata Sitorus yang menambahkan bahwa urusan seperti itu sebelumnya sudah biasa ia lakukan.
Sesuai dengan arahan anggota Komisi A DPRD Medan yang dijumpainya, Senin besok ia akan mengajukan permohonan resmi kepada DPRD Medan untuk dibantu dalam masalah ini.
“Ya, saya mau dikembalikan ke posisi semula,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Camat Medan Helvetia M Reza Hanafi membantah tuduhan yang dilontarkan mantan anak buahnya itu. Ia juga kukuh bahwa Sitorus telah melakukan kesalahan fatal karena telah melanggar Perda.
“Dia itu kan masih pelaksana harian. Bukan kepling. Jadi itu berdasarkan penilaian kita (camat) apakah dia masih dipakai atau tidak,” ujar Hanafi.
Pun demikian, Hanafi mengaku tidak akan melaporkan Sitorus ke polisi atas tindakan pencemaran nama baik. “Saya bagaimana, ya? Biarkan sajalah berjalan,” katanya.