Pilkada Aceh
MK Tetapkan 4 Jadwal Gugatan Pilkada di Aceh
Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Sabtu (21/4), telah menetapkan empat jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Penelusuran Serambi di situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id menunjukkan, keempat jadwal sidang PHPU terkait pilkada di Aceh itu semuanya untuk level kabupaten/kota. Sementara gugatan yang dilayangkan kubu pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan pada, Kamis (19/4) lalu, belum ada jadwal sidangnya.
Empat sidang PHPU yang jadwalnya sudah dipublish MK, gugatan itu dilayangkan oleh empat pasangan calon dari tiga daerah, yaitu Kabupaten Simeule (dua perkara), Aceh Utara, dan Pidie.
Untuk sidang PHP di Simeulue masing-masing diajukan pemohon pasangan Aliasnudin dan Rahmad (kandidat No Urut 5) dan pasangan Mohd Riswan R dan Ali Hasmi ( kandidat No Urut 4). Pada persidangan perdana yang berlangsung pada pukul 16.00 WIB, Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan perkara tahap pertama.
Selain itu dua sidang PHPU lainnya akan digelar pada Kamis 26 April 2012 dengan agenda pemeriksaan perkara tahap pertama. Sidang PHPU ini dimohonkan oleh pasangan H Sulaiman Ibrahim dan H T Syarifuddin kandidat bupati/wakil bupati Aceh Utara dengan No Urut 9. MK akan menggelar sidang pada pukul 14.00 WIB.
Sementara satu sidang PHPU terakhir dimohonkan oleh pasangan Ghazali Abbas Adan dan Zulkifli HM Juned, kandidat bupati/wakil bupati Pidie dengan No urut 8. Gugatan Ghazali Abbas Adan akan disidangkan pada pukul 10.00 WIB.
Selain empat gugatan yang sudah ditetapkan jadwal sidang, MK juga menerima gugatan yang dilayangkan oleh kubu pasangan cagub/cawagub Aceh, Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan. Untuk mendaftarkan dan mengadvokasi gugatannya, Irwandi menggandeng setidaknya sepuluh kuasa hukum yang nantinya akan terlibat dalam proses persidangan di MK apabila permohonan itu disidangkan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan mengatakan, permohonan gugatan itu sudah didaftarkan pihaknya pada Kamis (19/4), pukul 16.20 WIB.
Menurut Sayuti, pokok materi dari permohonan ke MK tersebut terkait dengan keberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada gubernur/wakil gubernur Aceh 2012 yang ditetapkan KIP Aceh dalam rapat pleno di Gedung DPRA, Selasa (17/4) lalu.
Selain itu, pihaknya juga keberatan dengan SK KIP Aceh Nomor 38/2012 tanggal 17 April tentang penetapan calon gubernur/wakil gubernur terpilih.
Selain Sayuti Abubakar, tim kuasa hukum Irwandi/Muhyan terdiri atas Andi Muhammad Asrun, Gunawan Nanung, Jamaluddin Karim, M Syafii Saragih, Toddy Laga Buana, Niko Kreshna, Wahyu Widi Purnomo, Liana Damayanti, dan Nurul Anifah.(sar)