Pilkada Langsa
KIP Langsa: Putaran Kedua 14 Juni
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menjadwalkan hari pemungutan suara putaran kedua pemilihan calon wali kota/wakil wali kota
Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH SE, kepada Serambi Minggu (22/4) mengatakan, pihaknya sudah menyusun jadwal dan tahapan pilkada putaran kedua. “Jika tidak ada perubahan kendala apapun, pemungutan suara putaran kedua akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni mendatang,” kata Agusni.
Ia menjelaskan, penyusunan jadwal ini dilakukan pihaknya setelah memastikan tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil perolehan suara putaran pertama, ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Selama tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara cawalkot/cawalkot Langsa pada pleno KIP lalu, tidak ada salah satu calon yang menggunggat ke MK. Oleh karenanya kita langsung menyusun program jadwal dan tahapan pilkada putaran kedua,” katanya.
Sesuai keputusan pleno KIP sebelumnya, pasangan calon yang berhak melaju ke putaran kedua ini adalah Zulkifli Zainon-Syaifullah (nomor urut 3) dan Usman Abdullah-Marzuki Hamid (nomor urut 13).
Berdasarkan jadwal yang disusun KIP, masa kampanye putaran kedua akan berlangsung selama tiga hari, sebelum memasuki hari tenang atau menjelang hari pemilihan suara (pencoblosan). Kampanye hanya berupa penajaman visi dan misi masing-masing cawalkot/cawawalkot, bukan dalam bentuk rapat umum atau kampanye terbuka di lapangan.
Meski sudah menyusun jadwal, KIP Langsa masih menunggu fatwa dari pusat KPU, Mendagri, dan Bawaslu, terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) untuk putaran kedua, apakah tetap mengacu pada DPT putaran pertama atau perlu dimutakhirkan kembali.
Penegasan dari tiga lembaga di pusat itu, kata Agusni, diperlukan karena berdasarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2010 tentang pelaksanaan pemilu putaran kedua, tidak dilakukan lagi pemuktahiran data pemilih. Sementara jika tidak dilakukan pemutakhiran maka akan timbul persoalan dengan pemilih pemula dan TNI/Polri yang memasuki masa pensiun, atau faktor lain yang menyebabkan penambahan atau pengurangan jumlah pemilih.
Untuk pelaksanaan putaran kedua ini, KIP Langsa telah mengusulkan penambahan dana sebesar Rp 3,1 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemko), guna diteruskan kepada DPRK Langsa. “Kemungkinan dana untuk kebutuhan pilkada ini akan mendahului APBK Perubahan tahun 2012 ini, karena waktunya mendesak,” kata Agusni.(c42)