Pilkada Aceh

Lusa, MK Sidangkan Gugatan Irwandi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana terhadap gugatan perselisihan hasil Pilkada Aceh yang diajukan oleh pasangan

Editor: bakri
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana terhadap gugatan perselisihan hasil Pilkada Aceh yang diajukan oleh pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan.

Penelusuran Serambi di situs MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id) sidang perdana gugatan yang dilayangkan kubu Irwandi ini akan berlangsung Kamis (26/4) pukul 10.00 Wib. Perkara ini tercatat bernomor 22/PHPU.D-X/2012 dengan judul “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh Tahun 2012”

Ada pun pemohonnya adalah Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan Kuasa Hukum: Dr. A. Muhammad Asrun, SH MH dkk. Sidang perdana itu dengan agenda panel Pemeriksaan Perkara (I).

Tim Kuasa Hukum Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Sayuti Abubakar SH mengakui sudah mendapatkan pemberitahuan bahwa sidang perdana akan digelar pada hari Kamis (26/4) di Gedung MK. “Kami sudah mendapat pemberitahuan tentang jadwal sidang dari MK. Kami harapkan sengketa hasil pilkada gubernur di Aceh dapat diselesaikan secara hukum,” kata Sayuti Abubakar.

Pasangan Irwandi-Muhyan mempersoalkan pelaksanaan pilkada Aceh yang dinilai penuh kecurangan, intimidasi, dan teror. Sebagai termohon dalam gugatan tersebut adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Pengacara Partai Aceh Kamaruddin SH yang dihubungi terpisah,  menyatakan yang digugat adalah KIP, karenanya PA tidak buru-buru menunjuk kuasa hukum di Jakarta. “Prinsipnya kami  tetap pada jalur konstitusional dalam proses memenangkan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf,” kata Kamaruddin.(nal/fik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved