Pilkada Simeulue

Panwas Simeulue Akan Limpahkan Tiga Dugaan Pelanggaran ke Polisi

Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Simeulue menyatakan akan melimpahkan tiga kasus dugaan pelanggaran pilkada kepada

Editor: bakri
SINABANG - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Simeulue menyatakan akan melimpahkan tiga kasus dugaan pelanggaran pilkada kepada penyidik kepolisian Polres Simeulue.

Ketua Devisi Pengawasan Panwas Simeulue, Maimun Saleh, kepada Serambi Senin (23/4) menyebutkan, ketiga kasus dugaan pelanggaran yang akan diteruskan ke penyidik tersebut adalah, pelanggaran admistrasi di Kecamatan Simeulue Timur, pelanggaran keputusan bersama terkait diwakilkannya pencoblosan di Desa Lafakha, Kecamatan Alafan, dan dugaan money politic yakni dalam bentuk barang di Kecamatan Simeulue Tengah.

Menurut Maimun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, kuat dugaan adanya pelanggaran. “Dari sejumlah laporan yang masuk ke panwas, ada tiga yang akan diteruskan ke penyidik kepolisian, karena diduga sudah melanggar aturan pilkada,” kata Maimun yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Jakarta, untuk menghadiri sidang gugantan calon kandidat Simeulue di Mahkamah Konstitusi (MK).(c48)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved