Pilkada Simeulue
Riswan R Cabut Gugatan ke MK
Satu dari dua pasangan calon yang mengajukan gugatan pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi, Drs Riswan R/Ir Ali Hasmi (urut 4)
Informasi itu disampaikan Ketua KIP Kabupaten Simeulue, Achyar Yulius SH, ketika dihubungi Serambi, sore kemarin. Dengan demikian, kata Achyar, saat ini hanya ada satu gugatan lagi di MK, yakni yang diajukan oleh cawabup nomor urut 5, Rahmad SH.
“Sidang perdana sudah digelar sekitar pukul 17:30 WIB (kemarin-red). Dan satu pasangan calon mencabut kembali gugatannya di MK yang register nomor 19 yakni pasangan Riswan R/Ali Hasmi,” kata Achyar Yulius.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Serambi belum memperoleh konfirmasi dari pihak Riswan R/Ali Hasmi. Juga belum diperoleh keterangan tentang alasan pencabutan gugatan mereka.
Achyar Yulius menambahkan, dari dua perkara gugatan Pilkada Simeulue yang disidang bersamaan kemarin, hanya tinggal satu perkara lagi yakni perkara dengan register nomor 18, gugatan pasangan nomor urut 5 yang diajukan oleh Rahmad SH ke MK.
Untuk sidang ini, Achyar menyebutkan, banyak ditemukan kelemahan terutama syarat material. “Menurut hakim MK, Akil Muktar, bahwa perkara tersebut harusnya diajukan bersama oleh pasangan calon, bukan salah satu pasangan calon. Dan tidak menyebutkan petitum atau hal yang diinginkan,” pungkas Achyar, yang menghadiri sidang bersama Komisioner KIP Simeulue dan pengacaranya.
Dikatakan Achyar, untuk sidang perkara yang diajukan ke MK oleh pasangan nomor urut 5 ini, kembali akan digelar pada Rabu (25/4) sekitar pukul 14:00 WIB.(c48)