Kamis, 7 Mei 2026

Banda Aceh

Desersi dan Gabung Tentara Bayaran Rusia, Personel Brimob Polda Aceh Resmi Dipecat

“Yang bersangkutan secara akumulasi telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO/serambinews
TENTARA BAYARAN RUSIA – Seorang Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio (tengah di bawah) diduga bersama sejumlah pihak yang tergabung dengan tentara bayaran Rusia. Foto ini beredar berbagai platform medos dalam beberapa hari ini. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan diduga  bergabung dengan tentara bayaran Rusia. 

Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan Bripda Muhammad Rio dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan sejak Kamis (8/12/2025) dan diketahui telah berada di luar negeri. 

Informasi yang diterima, kata Joko, yang bersangkutan diduga bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia dan disebut berada di wilayah Donbass, yakni kawasan konflik Rusia–Ukraina.

“Yang bersangkutan secara akumulasi telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Joko, dugaan keterlibatan Bripda Rio dengan tentara bayaran Rusia mencuat setelah yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin, pada Rabu (7/1/2026) lalu.

Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan proses pendaftaran sebagai tentara bayaran, termasuk informasi gaji dalam mata uang Rubel yang dikonversi ke rupiah.

Namun, jelas Joko, Sebelum menerima pesan tersebut, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio, serta melayangkan dua kali surat panggilan masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. 

Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko.

Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa pihaknya juga mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, data paspor, serta data penerbangan yang bersangkutan desersi ke luar negeri. 

Berdasarkan data tersebut, Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025 dan melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (Tiongkok) pada 19 Desember 2025.

Atas dasar itu, pada Kamis (8/1/2026) dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1/2026) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Joko menambahkan, sebelum kasus desersi ini, Bripda Muhammad Rio juga memiliki riwayat pelanggaran kode etik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved