Pilkada Aceh Tengah
Direkom ke Bawaslu
KETUA Panwas Pilkada Aceh, Nyak Arief Fadhilah Syah mengatakan, Panwas tetap akan menindaklanjuti semua laporan kasus dugaan pelanggaran
Bahkan laporan yang disampaikan oleh dua calon bupati Aceh Tengah, yakni Mahreje Wahab dan Iklil Ilyas Lebe ke Panwas Aceh terkait adanya dugaan oknum anggota KIP Aceh Tengah yang melakukan pelanggaran kode etik, juga sudah langsung ditindaklanjuti.
“Benar dua calon bupati Aceh Tengah tadi datang ke Panwas untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang anggota KIP Aceh Tengah. Kasus ini langsung kami crosscheck ke Panwas Aceh Tengah,” kata Nyak Arief menjawab Serambi, Kamis (26/4).
Ternyata, menurut Nyak Arief, Panwas Aceh Tengah memang sedang mengusut kasus itu. “Bahkan berdasarkan laporan yang kami terima, mereka sudah mengeluarkan rekomendasi kasus tersebut untuk diserahkan ke Bawaslu Pusat,” ujar Nyak Arief.
Sedangkan dugaan pelanggaran yang sudah diklarifikasi dan akan ditindaklanjuti ke polisi/Gakkumdu karena ditemukan dugaan tindak pidana mencapai lima kasus, sebagai tindak pelanggaran administrasi yang akan direkomendasi ke KIP delapan kasus, dan satu kasus direkomendasikan ke Bawaslu.
Sementara delapan kasus lainnya belum memiliki cukup unsur dan 16 kasus saat ini masih dalam proses kajian. “Tapi yang pasti sampai saat ini, penetapan calon bupati terpilih belum dilakukan di Aceh Tengah.
Ikut mengawasi
Dihubungi malam tadi, Ketua KI) Aceh Tengah, Hamidah SH mengatakan tidak ada kesalahan pada jumlah surat suara, namun ia mengaku tak bisa merespons melalui ponsel terhadap dugaan pelanggaran yang dituding sepuluh kandidat itu terhadap KIP Aceh Tengah.
“Silakan datang ke kantor, akan saya tunjukkan data dan jumlahnya. Panwas Aceh Tengah juga ikut melakukan pengawasan terhadap hal ini,” jawab Hamidah singkat. (sup/sal)