Berita Nagan Raya
Tim Pemkab Nagan Raya Periksa Kilang Kayu di Beutong Ateuh, Begini Temuannya
Tim terpadu Pemkab Nagan Raya memeriksa kilang kayu di Beutong Ateuh usai laporan masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Tim terpadu Pemkab Nagan Raya memeriksa kilang kayu di Beutong Ateuh usai laporan masyarakat.
- Dokumen perizinan tidak ditemukan sehingga akan dikroscek ke Pemerintah Aceh dan instansi terkait.
- Jika terbukti melanggar aturan, kilang kayu terancam sanksi administratif berupa penutupan sementara atau permanen.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Terpadu Monitoring, Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan dari Pemkab Nagan Raya turun ke Beutong Ateuh untuk memeriksa sebuah kilang kayu yang beroperasi di kecamatan setempat, Selasa (13/1/2026).
Tim Pemkab Nagan Raya turun bersama KPH dan BPKH dari DLHK Aceh guna mengecek dokumen perizinan serta luas areal yang di ambil kayu.
Tim turun berdasarkan laporan masyarakat.
Apalagi baru-baru ini Beutong Ateuh diterjang banjir bandang.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nagan Raya, Ir Hizbulwatan dalam keterangannya mengatakan, tim terpadu dari Pemkab Nagan Raya terdiri dari OPD/SKPK.
Yaitu DPMPTSP, Dinas lingkungan hidup, Dinas pertanahan, Dinas perkebunan, Dinas PUPR, Dinas tenaga kerja, Dinas perhubungan, Satpol PP, dan Camat Beutong Ateuh Banggalang.
Baca juga: Diduga Dibakar, Kilang Kayu dan Mesin Ludes Dilalap Si Jago Merah di Gunong Kong Nagan Raya
"Sampai di lokasi kilang kayu, ternyata tidak ada pemilik kilang kayu, yang ada satu orang di lokasi. Padahal jauh-jauh hari telah kami beritahukan," jelasnya.
Karena dokumen perizinan tidak ada data di Pemkab Nagan Raya, selanjutnya Pemkab akan berkoordinasi ke Pemerintah Aceh dan instansi terkait guna melakukan kroscek yang akurat serta melakukan pengukuran areal ke lapangan.
"Jika hasil pengukuran areal beroperasi di luar koordinat yang telah ditetapkan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan kami tindaklanjuti dengan sanksi administratif penutupan kilang kayu sementara atau permanen, tergantung hasil investigasi tim terpadu," tegas Hizbulwatan.
Ia berharap kepada seluruh pelaku usaha agar melengkapi dokumen perizinan dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan adanya dokumen perizinan, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya, masyarakat terbuka lapangan kerja, daerah mendapatkan PAD, pemerintah gampong mendapatkan PAD, negara mendapatkan pendapatan pajak," ujarnya.
Dikatakan dia, Pemkab akan terus mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Nagan Raya sebagai mana visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya.
Baca juga: Listrik di 2 Desa Beutong Ateuh Menyala, 2 Desa Lagi Masih Pakai Genset
"Kami akan menertibkan dengan tindakan tegas seluruh perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Hizbulwatan.(*)
| Pimpinan DPRK Nagan Raya, Said Syahrul Ikut Retreat di Akmil Magelang |
|
|---|
| Kodim 0116 Nagan Raya Juara 2 Lomba Karya Jurnalis Pada TMMD 2026 |
|
|---|
| Kodim 0116/Nagan Raya Raih Juara 2 LKJ TMMD 2026, Ini Kategorinya |
|
|---|
| Ketua DPRK Nagan Raya Ikuti Retreat di Akmil Magelang, Perkuat Lembaga Legislatif |
|
|---|
| Bupati TRK dan BNN Segera Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN di Nagan Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tim-Pemkab-cewk-kilang-kayu-di-Beutong.jpg)