Pilkada Aceh
Panwas dan Kapolda Diundang ke MK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengundang Kapolda Aceh, Panwas Aceh
Editor:
bakri
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengundang Kapolda Aceh, Panwas Aceh, dan ketua KIP kabupaten/kota yang daerahnya dipersoalkan oleh kuasa hukum pemohon untuk hadir dalam sidang MK.
Sidang perdana gugatan pilkada yang didaftarkan kubu Irwandi-Muhyan di MK, berlangsung sekitar 30 menit pada Kamis (26/4) kemarin.
Sidang tersebut dilanjutkan Jumat (27/4) siang ini untuk mendengarkan jawaban KIP Aceh dan Partai Aceh (PA) selaku pihak terkait, serta memeriksa sejumlah saksi yang diajukan tim kuasa hukum Irwandi-Muhyan.
Khusus untuk saksi yang ada di Aceh, keterangannya akan didengarkan melalui fasilitas teleconference (konferensi jarak jauh) dari Banda Aceh. (fik)
Berita Terkait