Pilkada Aceh

Sudah Ditangani Polisi

KOORDINATOR Kuasa Hukum Partai Aceh (PA), Kamaruddin SH membantah adanya aksi teror, intimidasi, dan tindak kekerasan

Editor: bakri
KOORDINATOR Kuasa Hukum Partai Aceh (PA), Kamaruddin SH membantah adanya aksi teror, intimidasi, dan tindak kekerasan pada saat Pilkada Aceh yang dilakukan oleh PA.

“Pimpinan Partai Aceh telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada tim sukses dan seluruh simpatisan agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bantuk apa pun pada pilkada. Surat itu resmi dikeluarkan pimpinan partai,” kata Kamaruddin yang ditanyai Serambi di Jakarta, Kamis (26/4) kemarin.

Ia juga menyebutkan bahwa pejabat berwenang, seperti Kapolri, Kapolda, Menkopolhukam, dan Mendagri, menyatakan Pilakda Aceh berjalan aman dan tidak ada tindak kekerasan. “Jadi, kalau ada yang mengatakan Partai Aceh melakukan teror dan tindak kekerasan, itu berlebihan,” tukas Kamaruddin.

Terhadap bukti-bukti intimidasi, teror, dan tindak kekerasan yang disampaikan tim kuasa hukum Irwandi-Muhyan, menurut Kamaruddin, hal itu tidak pada tempatnya disampaikan di MK. “Kalau ada tindakan seperti itu, bukan disampaikan ke MK, melainkan ke peradilan umum. Silakan aparat berwenang mengusutnya,” tambah Kamaruddin seusai persidangan.

Di sisi lain, menanggapi “gugatan” kubu Irwandi-Muhyan ke MK, kuasa hukum PA, Mahendradata SH, sebagai pihak terkait dalam gugatan itu, menyatakan rangkaian kasus kekerasan pilkada di Aceh sudah ditangani pihak kepolisian di Aceh. Untuk itu, ia usul agar mahkamah mendengarkan penjelasan dari Kapolda Aceh tentang pelaksanaan pilkada di Aceh. (fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved