Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Berita Politik

MK Tolak Uji UU Parpol Yang Diajukan Kader PKB Aceh

MK menilai, permohonan Imran terkait pembatasan masa jabatan pimpinan parpol tidak beralasan hukum.

|
Editor: mufti
Dok Pribadi
Imran Mahfudi 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait pembatasan periode masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).
  • MK menilai, permohonan Imran terkait pembatasan masa jabatan pimpinan parpol tidak beralasan hukum.
  • Imran Mahfudi mengatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan dirinya terkait uji materiil UU Partai Politik.

“Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Suhartoyo, Ketua MK

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait pembatasan periode masa jabatan ketua umum partai politik (parpol). 

Permohonan nomor 194/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Imran Mahfudi, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Aceh masa bakti tahun 2021-2026. 

“Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang ditetapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025). 

MK menilai, permohonan Imran terkait pembatasan masa jabatan pimpinan parpol tidak beralasan hukum. Sebab, Imran memakai logika putusan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat pada saat menyampaikan alasan permohonannya. 

Melalui permohonannya, Imran mempersoalkan dua pasal, yaitu Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) beleid itu. Diketahui, Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 berbunyi, pemilihan kepengurusan partai politik dilakukan secara demokratis menurut musyawarah sesuai dengan AD dan ART. 

Imran berargumen, periode masa jabatan ketum parpol seharusnya dibatasi. Ia mencontohkan mekanisme kepengurusan organisasi advokat. 

Pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat ini pernah diputus MK melalui putusan nomor 91/PUU-XX/2022. Putusan ini menjadi landasan argumen Imran dalam permohonannya. 

Namun, MK berpendapat lain. Kepengurusan advokat perlu diatur atau dibatasi karena advokat memiliki peran dan fungsi yang sama seperti lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya. Sementara, organisasi politik punya tujuan dan fungsi yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan. 

Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 juga mengamanatkan kalau pengurus parpol dipilih secara musyawarah. Tapi, ketentuan ini harus dituangkan dalam AD/ART partai.(kompas.com

Liat Celah Ajukan Permohonan Lagi 

Sementara Imran Mahfudi mengatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan dirinya terkait uji materiil UU Partai Politik.

“Putusan ini harus diterima, nanti kita liat celah untuk bisa ajukan permohonan lagi,” katanya singkat saat dikonfirmasi Serambi di Banda Aceh, Kamis (27/11/2025).  

Dalam permohonannya ke MK, Imran mengaku berencana akan mencalonkan diri sebagai Ketua DPW PKB Aceh dengan masa bakti 2026-2031. Tapi ia menilai peluang dirinya terpilih kecil karena petahana saat ini adalah Irmawan yang sudah menjabat Ketua DPW PKB Aceh selama tiga periode. 

Imran menduga, Irmawan akan kembali mencalonkan diri di tahun 2026 nanti dan kemungkinan besar bakal terpilih lagi. 

Imran menyebutkan, dalam AD/ART partai tidak terdapat batasan masa jabatan petinggi partai sehingga ia merasa dirugikan karena tidak bisa maju dan kemungkinan terpilih untuk menduduki jabatan yang diincarnya.(mas/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved