Kamis, 11 Juni 2026

Bocah 5 Tahun Diperkosa Tetangga Sendiri

"Setelah dicari, pelaku kembali ditemukan oleh petugas di rumahnya. Pelaku sembunyi di atap rumah," kata Nur Sikoh.

Tayang:
Editor: Boyozamy

SERAMBINEWS.COM, KENDAL - ME (5), warga dusun Tamanan RT 03 RW IV, Desa Tamangede, Kecamatan Gemuh, Kendal, Jawa Tengah, diperkosa tetangganya sendiri.


Korban dibekap mulutnya, sebelum kemudian dicabuli oleh Yamlikun (22), seorang pemuda yang bekerja sebagai pembuat batu bata.


Ibu korban, SM (25), mengatakan peristiwa yang menimpa anaknya terjadi pada Minggu (29/4/2012), sekitar pukul 09.00 WIB.


Saat itu dirinya sedang menjemur gabah di halaman rumah. Lalu korban meminta uang seribu rupiah untuk beli jajanan.


Setelah diberi uang, anak semata wayangnya itu, bersama dengan teman-temannya, bermain di depan rumah Yamlikun.


Tahu-tahu, anaknya pulang menangis dan kelaminnya berdarah. Setelah ia tanya, anaknya bercerita kalau habis dicabuli oleh pelaku.


"Anak saya mengaku, kalau ia mau buang air kecil. Namun tiba-tiba ia digendong sama Yamlikun ke sumur. Mulut anak saya dibekap kemudian dicabuli," kata Sri Mawarda, Senin (30/4/2012).


Mendengar keterangan anaknya, ia langsung melaporkan pelaku ke beberapa tetangga. Oleh warga setempat kemudian pelaku dilaporkan ke kepala desa.


Sementara korban langsung dibawa ke rumah bersalin Baitul Hikmah Gemuh lalu dirujuk ke RSUD dr Suwondo.


Humas RSUD Suwondo Kendal, Endang Sulistyorini, mengatakan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengalami pendarahan dan luka sobek di bagian kelaminnya.


"Kami masih melakukan perawatan intensif," kata Endang.


Sementara itu, Kepala Desa Tamangede Gemuh, Nur Sikoh, mengaku setelah mendapat laporan warganya, ia langsung melaporkan pelaku ke polisi sektor (Polsek) Gemuh.


Tak lama kemudian pelaku ditangkap. Namun baru beberapa jam di tahanan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara menjebol atap sel tahanan.


"Setelah dicari, pelaku kembali ditemukan oleh petugas di rumahnya. Pelaku sembunyi di atap rumah," kata Nur Sikoh.


Untuk menghindari kemungkinan kembali melarikan diri, jelas Nur Sikoh, pelaku sekarang ditahan di Polres Kendal. Ia juga berharap, agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.


Pelaku sendiri saat diperiksa petugas polisi, mengaku ia mencabuli korban karena tidak kuat menahan nafsu setelah nonton video porno dari kamera hand phone-nya.


Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat UU RI No. 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved