Pilkada Aceh
Gugatan Irwandi Menunggu Vonis
Pemeriksaan sidang gugatan pilkada gubernur (pilgub) Aceh yang diajukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, Irwandi Yusuf/Muhyan
Ketua majelis hakim yang juga Ketua MK, Prof Mahfud MD, dalam sidang lanjutan Senin (30/4) kemarin menyatakan, pemeriksaan terhadap gugatan Irwandi itu sudah cukup. “Tinggal menunggu putusan majelis hakim saja,” kata Mahfud MD.
Dalam persidangan kemarin, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan pemohon dan pihak terkait. Pemeriksaan saksi yang berada di Aceh dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas video conference yang menghubungkan ruang sidang utama di MK Jakarta dengan ruang video conference yang berada di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
Sejumlah 27 saksi diajukan. Irwandi menceritakan tentang berbagai kasus intimidasi, teror, dan kekerasan yang dilakukan anggota dan simpatisan Partai Aceh (PA) yang mengusung pasangan calon dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.
Salah seorang saksi, Muzakir, mengaku ditikam oleh anggota satgas PA. Pelakunya dia kenali sebagai “kawan lamanya” ketika sama-sama bergerilya di hutan pada masa konflik. “Saya dilarikan ke rumah sakit. Pelaku kemudian ditangkap, tapi sekarang saya lihat dia di luar tahanan,” kata Muzakir.
Perlakukan kasar juga dialami saksi lain, Muhammad Saidi, anggota timses Irwandi. Mobil Avanza miliknya dibakar orang PA di depan rumahnya. Peristiwa itu terjadi 17 Maret 2012.
Pengalaman merasa diintimidasi dan diteror juga diakui sejumlah saksi lain, seperti Abdullah Ibrahim, Yuaini, TM Nasir, dan lain-lain. Pada persidangan yang sama seluruh pernyataan saksi pemohon dibantah oleh 27 saksi yang diajukan pihak terkait.
“Soal adanya ancaman, itu bohong,” tukas Maimun tentang peristiwa kekerasan di Bandar Dua, Pidie Jaya. Saksi PA, Muhajir juga membantah adanya penyergapan yang dilakukan anggota PA pada 21 Maret 2012. Muhajir bahkan menuding peristiwa penyergapan terhadap tim sukses Irwandi, bernama Muzakir, sebagai cerita rekayasa.
Panwaslu
Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arief Fadhillah yang juga tampil sebagai saksi menerangkan bahwa panwaslu menerima laporan 23 kasus dari Seuramoe Pusat Irwandi/Muhyan dan 14 kasus dari Seuramoe Aceh Besar.
Tapi tidak satu pun dari laporan yang disampaikan itu dapat ditindaklanjuti sampai ke kepolisian, karena tidak memenuhi unsur-unsur sebagai sebuah pelanggaran. “Kami langsung tindak lanjuti, tapi ketika diverifikasi tidak ada saksi yang bersedia, ini yang menjadi kesulitan kami,” kata Nyak Arief.
Ia juga mengatakan banyak laporan yang diterima panwaslu tidak detail dan lengkap. “Ada yang menolak disebutkan namanya, kan ini tidak bisa,” sebut Nyak Arief.
Di samping itu, tambah Nyak Arief, laporan pelanggaran yang disampaikan Tim Seuramoe langsung ke Panwaslu Provinsi Aceh, sementara kasusnya terjadi di kabupaten.(fik)