Pilkada Langsa

Kasus Kampanye di Luar Jadwal ke Pengadilan

Pihak Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa (1/5) kemarin, melimpahkan berkas kasus dugaan kampanye di luar jadwal pilkada

Editor: bakri
LANGSA - Pihak Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa (1/5) kemarin, melimpahkan berkas kasus dugaan kampanye di luar jadwal pilkada yang diduga dilakukan calon wali kota/wakil wali kota (cawalkot/cawawalkot) Langsa, Zulkifli Zainon/Saifulla, ke Pengadilan Negeri Langsa.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adonis SH MH, kepada Serambi mengatakan, selaku penuntut umum pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dari penyidik Polres Langsa No. Pol:BP/01/III/2012 Tanggal 17 April 2012 dengan terdakwa Drs Zulkifli MM bin Zainon ke Pengadilan Negeri Langsa..

Adonis mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan melanggar Pasal 116 ayat (1) UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa itu, penuntut umum memohon agar PN Langsa segera mengadili perkara tersebut dan meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Langsa menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara dan menetapkan pemanggilan para terdakwa, serta saksi-saksi.

Seperti diketahui, mantan wali kota Langsa, Zulkifli Zainon kembali maju dalam pemilihan Wali Kota 2012-2017. Ia maju bersama mantan Sekdako Langsa, Saifullah SH dan mendapatkan suara terbanyak. Namun, karena tidak memenuhi kuota 30 persen, Zulfkifli/Saifullah akan bertarung dalam putaran kedua yang dijadwalkan berlangsung Juni nanti.(yuh)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved