Pilkada Gayo Lues
Pasangan Irmawan/Yudhi Menolak
Kandidat Irmawan/Yudhi Chandra menolak dengan tegas pelaksanaan rekap surat suara Pilkada Cabup/Cawabup karena tidak ada payung hukum
Yakni, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur Aceh, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati dan Walikota/Wakil walikota dalam Provinsi Aceh. Zul Azmi juga menyatakan, rekap juga bertentangan dengan Keputusan KIP Nomor 31/2012, tentang perubahan kelima atas keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011.
Selain itu, katanya, juga tidak sejalan dengan surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada 10 April 2012 lalu tentang kesepakatan untuk menghentikan sementara waktu semua proses Pilkada Galus. Khususnya, proses penghitungan surat suara sampai terbukti seluruh laporan pelanggaran Pilkada Galus yang telah disampaikan ke Panwas Galus sebelumnya.(c40)