Minggu, 10 Mei 2026

Pilkada Gayo Lues

Ibnu Hasim/Adam Unggul di Galus

Setelah lama tertunda akibat aksi unjuk rasa, rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati Gayo Lues

Tayang:
Editor: bakri
* Peroleh Suara Capai 49,2%

BLANGKEJEREN - Setelah lama tertunda akibat aksi unjuk rasa, rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati Gayo Lues (Galus) pada Pilkada 9 April lalu, akhirnya dilaksanakan dalam rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Galus di gedung DPRK setempat, Rabu (2/5) kemarin. Hasilnya, pasangan Ibnu Hasim/Adam unggul, karena meraup suara terbanyak, yakni 23.819 suara dari 48.339 suara sah (49,2 persen).

Suara kedua terbanyak diraih pasangan Irmawan/Yudhi Candra mencapai 20.539 suara (42,5 persen), disusul pasangan Karim Cukup/Nurhayati Sahali 3.981 suara atau sebesar 8,2 persen.

Hasil rekap yang penghitungannya berlangsung secara terbuka itu disaksikan Penjabat Bupati Galus, Drs Cipta Hunai dan seluruh unsur muspida setempat. “Setelah direkap, itulah hasil akhirnya,” kata Ketua KIP Galus, Alfin Anhar kepada Serambi kemarin.

Saat pilkada lalu, pasangan Ibnu Hasim/Adam menempati nomor urut 3, pasangan Irmawan/Yudhi Candra nomor urut 2, sedangkan pasangan Karim Cukup/Nurhayati Sahali nomor urut 1.

Dari sebelas kecamatan di Kabupaten Galus, pasangan Ibnu Hasim/Adam unggul di lima kecamatan, meliputi Terangun, Tripe Jaya, Putri Betung, Pantan Cuaca, dan Blangjerango. Selebihnya dimenangi oleh pasangan Irmawan/Yudhi. Namun, total suara yang diraup pasangan ini lebih rendah dibanding perolehan Ibnu Hasim/Adam.

Hasil rekap suara itu kemarin juga sudah dilaporkan Pj Bupati Galus, Cipta Hunai melalui sms kepada Pj Gubernur Aceh, Ir Tarmizi A Karim MSc di Banda Aceh yang juga diforwardkan ke para komisioner KIP Aceh.

Amatan Serambi, saat suara direkap kemarin, gedung dewan dijaga ketat oleh ratusan anggota BKO Brimob Nusantara yang dibantu oleh personel organik Polres Galus.

Kapolres Galus, AKBP Drs Sofyan Tanjung mengatakan, 500-an  personel BKO dikerahkan untuk menjaga keamanan, terutama di lingkungan Gedung DPRK Galus saat rekap suara berlangsung kemarin. Selain itu, beberapa aparat keamanan dari BKO yang dibantu  personel organik Polres Galus disebar ke sejumlah titik, termasuk di jalan raya dan kompleks perkantoran.

Sampai proses rekap berakhir siang kemarin, situasi Blangkejeren, ibu kota Gayo Lues, aman-aman saja.

Meski secara keseluruhan proses rekap suara itu berjalan lancar, tapi timses pasangan Irmawan/Yudhi Candra sempat menolak proses rekap surat suara tersebut dilanjutkan. Namun, rekap tetap saja dilanjutkan oleh KIP setempat. Alfin Anhar mengingatkan, protes mestinya diajukan secara tertulis, tidak cukup hanya dengan diomongkan saja.

Keberatan (complain) dari pasangan yang merasa dirugikan atas hasil rekap itu, kata Alfin, dapat diajukan hanya dalam tiga hari setelah kegiatan rekapitulasi suara dilaksanakan. “Jika dalam tiga hari ini tidak ada keberatan atau gugatan, maka KIP Gayo Leus akan mengumumkan pemenang Pilkada Gayo Lues Tahun 2012,” kata Alfin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Galus Drs Sudirman mengatakan, rekap perolehan kertas suara yang digelar KIP Galus kemarin belum sah. Alasannya, saksi dari pasangan Irmawan/Yudhi Candra sempat menyatakan sikap menolak kegiatan itu dilanjutkan oleh KIP setempat. Namun, kenyataannya rekapitulasi itu tetap saja dilanjutkan oleh KIP Galus.

Menanggapi itu, Alfin Anhar menyatakan, kalau pendukung maupun saksi dari pasangan Irwaman/Yudhi keberatan, ya silakan saja ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Secara terpisah Ketua Panwas Galus, Said Muchtar, mengatakan, perekapan surat suara itu sudah sah, bahkan seluruh saksi telah diundang sesuai prosedur. “Bahwa saksi datang atau tidak, itu bukan kewajiban panwas dan KIP lagi,” tukasnya.

Ia tambahkan, semua kasus yang dilaporkan sebelumnya sudah diklarifikasi dan sudah dikirim  Panwas Galus kepada Kapolda, Panwas, dan Kajati Aceh, termasuk kepada Kapolres Galus. Bahkan untuk saat ini Panwas Galus tidak ada lagi menangani kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut. (c40)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved