Pilkada Simeulue
MK Tolak Gugatan Pilkada Simeulue
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan pilkada Simeulue yang diajukan calon
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon haruslah pasangan calon secara bersama-sama. Dalam perkara itu, yang bertindak sebagai pemohon hanya calon wakil bupati. Sedangkan pasangannya, calon bupati Simeulue periode 2012-2017 yaitu Aliasnudin seperti didalilkan pemohon memberikan kuasa secara lisan via handphone. Tapi, menurut Mahkamah, tidak ada bukti tentang pemberian kuasa secara lisan itu dan Aliasnudin yang didalilkan memberikan kuasa secara lisan dan melalui handphone tak pernah hadir dalam persidangan Mahkamah untuk menyatakan pemberian kuasa itu.
“Maka menurut Mahkamah, pemohon sebagai calon wakil bupati Simeulue periode 2012-2017 hanya sendirian mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian berdasarkan Pasal 29 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 1 angka 9 PMK 15/2008 Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Mahfud. Selanjutnya, mahkmah juga berpendapat permohonan pemohon salah objek.
Informasi serupa juga disampaikan Ketua KIP Simeulue, Achyar Yulius SH, kepada Serambi, Selasa (1/5) malam. “Dalam putusan akhirnya pada Sidang yang digelar Selasa, 1 Mei 2012, MK menyatakan permohonan pemohon (Rahmad) tidak dapat diterima mengingat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Dalam sidang putusan tersebut, MK juga mengabulkan permohonan penarikan pemohon atas gugatan nomor 19/PHPU D-X/2012 yang diajukan pemohon Drs Mohd Riswan R/Ir Ali Hasmi (urut 4) terhadap termohon KIP Simeulue. “Dengan demikian, perkara pilkada Simeulue di MK sudah berakhir,” ujar Achyar Yulius.(fik/c48)