Rabu, 29 April 2026

Berita Nagan Raya

Nagan Raya Kenakan Pajak Alat Berat, Samsat Surati Perusahaan Tambang dan Perkebunan

Mulai 2026, Samsat Nagan Raya menetapkan pajak bagi seluruh alat berat milik instansi dan perusahaan.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
PAJAK ALAT BERAT - Excavator atau beko memuat batu bara ke dalam truk. Samsat Nagan Raya akan mengutip pajak bagi alat berat yang beroperasi di daerah itu mulai tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Mulai 2026, Samsat Nagan Raya menetapkan pajak bagi seluruh alat berat milik instansi dan perusahaan.
  • Sebagian perusahaan perkebunan sawit sudah melapor, namun ada perusahaan tambang batubara yang tidak merespons meski disurati tiga kali.
  • Pajak ini diharapkan menambah PAD serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemerintah melalui Samsat Nagan Raya menegaskan bahwa mulai tahun 2026, seluruh alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut akan dikenakan pajak

Kebijakan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Termasuk perkebunan kelapa sawit dan perusahaan tambang batu bara yang selama ini banyak menggunakan alat berat dalam aktivitasnya.

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada berbagai instansi terkait kewajiban pajak tersebut. 

“Berbagai instansi sudah kita surati bahwa mulai tahun ini alat berat dikenakan pajak,” ujarnya.

Respons Perusahaan

Menurut Daud, sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit telah merespons surat tersebut dengan melaporkan jumlah alat berat yang mereka miliki. 

Baca juga: GeRAK Aceh Desak Polda Usut Pajak Tambang Galian C di Aceh Tenggara

Namun, berbeda halnya dengan salah satu perusahaan tambang batu bara besar di Nagan Raya.

Meski sudah disurati hingga tiga kali, perusahaan tersebut belum juga memberikan jawaban.

“Perusahaan batu bara yang menggunakan banyak alat berat tidak merespon,” ungkap M Daud.

Hal ini sudah kita laporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.

Daud menjelaskan, bahwa pajak dari alat berat bukan hanya untuk kepentingan daerah, tetapi juga akan memberikan kontribusi bagi Provinsi Aceh serta kabupaten/kota.

Pendapatan dari sektor ini diharapkan menjadi sumber tambahan bagi pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab agar pemungutan pajak alat berat ini berjalan lancar,” tambahnya.

Baca juga: Banyak Kendaraan Tambang dan Kebun Pakai Plat Luar, Samsat Nagan Raya Ajak Mutasi ke BL

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved